KARAWANG

Bersih-bersih Penjual Miras di Kota

KARAWANG, RAKA – Bagi para penjual minuman keras yang masih nekat berjualan menjelang malam pergantian tahun, siap-siap diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Karawang. Hingga kemarin saja, sudah ada empat orang penjual miras yang ditangkap dan segera diadili.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengatakan, menjelang pergantian tahun, pihaknya akan terus melakukan pembersihan terhadap para penjual miras. “Ada empat orang yang sudah ditangkap dan akan mendapat kurungan penjara selama enam bulan. Karena ini kasusnya tindak pidana ringan,” ungkapnya kepada Radar Karawang, Kamis (27/12) kemarin.

Ia melanjutkan, pedagang miras tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang K3. Dalam atruan tersebut sudah jelas disebutkan, masyarakat dilarang menjual miras tanpa izin. “Dalam Pasal 39, sanksinya bisa sampai kurungan maksimal 6 bulan. Dari hari Rabu kita terus lakukan persidangan,” katanya.

Selain itu, kata Asip, pihaknya memiliki penyidik yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan terhadap penjual minuman keras. Sedangkan di tingkat kecamatan, kasus itu diserahkan kepada kepolisian. “Kita akan operasi lagi, karena di kecamatan tidak memiliki penyidik. Jadi penjual akan diserahkan kepada polsek setempat,” katanya.

Mengenai pemusnahan miras, Satpol PP tidak akan berhenti sampai akhir tahun ini saja. Asip mengatakan, pengelola hotel dan hiburan juga akan dipanggil olehnya menjelang peringatan tahun baru. “Tadi (kemarin) saya sudah instruksikan semua anggota, akan kita kerahkan untuk mengantisipasi kegiatan tahun baru, terutama di titik rawan macet,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button