Bersihkan Sampah Liar
PURWAKARTA, RAKA – Pengembang perumahan yang masuk Purwakarta tidak bisa seenaknya melakukan pembangunan. Pasalnya, jika tidak memiliki tempat pengelolaan sampah Pemkab Purwakarta tidak akan mengeluarkan izin. “2018 lalu terkait kebersihan terutama sampah menjadi tertinggi dalam laporan ke sms center, sehingga ke depan setiap perumahan wajib memiliki pengelolaan sampah,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, kepada Radar Karawang, Rabu (2/1).
Bahkan menurut mantan mojang 1999 Purwakarta ini, secara tegas tidak akan mengeluarkan perizinan perumahan apabila pengembang perumahan tidak memiliki 5 dasar lingkungan, terutama pengelolaan sampah. “Tidak ada izin apabila pengembang tidak memiliki pengelolaan sampahnya, saya sudah perintahkan ke badan perizinan satu pintu,” ujarnya.
Khusus daerah industri, Anne pun meminta agar para pemilik kontrakan harus memiliki tempat sampah, karena sering kali menjadi keluhan masih banyaknya yang membuang sampah di sembarang tempat.
Selain itu, dirinya akan mendorong para aparat pemerintah gencar melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan, termasuk mengatur waktu pembuangan sampah dari masyarakat. “Sistemnya harus diperbaiki, kalau tidak, ya kebersihan tidak terjaga, Purwakarta kan terkenal dengan kebersihannya dari dulu ya harus dijaga termasuk kesadaran masyarakatnya juga,” ungkapnya.
Selain mengintruksikan lurah/kades, camat untuk gencar sosialisasi kebersihan, ke depan akan ada penambahan jumlah armada angkutan sampah, bahkan termasuk akan di pasang CCTV di beberapa titik untuk pemantauan. “Untuk aramada bertahap akan kita tambah, termasuk pemasangan CCTV di beberapa titik untuk memantau, selain itu saya juga minta kesadaran semua pihak pentingnya menjaga kebersihan,” ujar Anne. (gan)