Biaya Angkut Sampah Pasar Wadas ke Jalupang Rp6 Juta per Bulan
LEMAHABANG, RAKA- Sampai saat ini persoalan sampah tetap harus menjadi perhatian, entah masyarakat maupun dinas terkait. Selain banyaknya tumpukan sampah di tepian jalan, sampah di pasar tradisional juga menjadi persoalan yang tak bisa di anggap remeh.
Terlebih, pasar tradisional tak lepas aktifitas ekonomi masyarakat. Untuk itu, setiap pedagang di pasar dikenakan biaya jasa kebersihan yang ditampung oleh pengelola pasar, yang selanjutnya dialokasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) wilayah. Diketahui, biaya jasa kebersihan itu ditarget sebesar Rp6 juta perbulan kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk di angkut ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalupang, Kotabaru.
Mantri Pasar Wadas Desa Lemahabang H Idat mengatakan, untuk jasa angkut sampah ia berikan kepada pihak LHK wilayah sebesar Rp6 juta perbulan. Menurutnya, permintaan pihak LH sendiri dinilai cukup besar, karena akses Wadas-Jalupang itu lebih dekat dengan pasar lainnya. Kendatipun demikian, selama masih bisa tercover dengan bantuan dan kesadaran kebersihan masyarakat pasar, setoran ke LH itu tetap lancar. Hanya saja, ia berharap pihak LH bisa memberikan jasa perawatan khusus bagi kendaraan sampah dan roda pungut dorongan termasuk bantuan ATK kendaraan. Sehingga ketika semuanya baik dan mulus, masyarakat pasar bisa lebih nyaman dalam pengelolaan sampah pasar ini. “Iya kebersihan itu, kita yang memunguti tanpa banderol harga lazimnya retribusi. Alhamdulillah permintaan LH ingin Rp6 juta sebulan, bisa lancar terpenuhi,” katanya.
H Idat juga menyebutkan, sebenarnya sampah pasar itu tidak begitu banyak tonasenya, cuma TPS sampah di pasar ini sering jadi sasaran sampah rumah tangga juga, sehingga pengangkutan lebih menumpuk. Ia berharap, sampah di pasar bisa tertib dan para pedagang juga disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Sementara menurut pihak LHK Wilayah Telagasari Esong yang menaungi dua pasar, diantaranya Pasar Wadas dan Pasar Telagasari mengatakan, setoran sebesar Rp6 juta perbulan itu memang sudah menjadi kewajiban yang harus di penuhi. Namun besaran itu bukan atas dasar keinginannya, dan itu sudah tertuang dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Kalaupun mau itung-itungan, tegas Esong, dalam setiap kali angkut sampah menggunakan armada dinas, dipatok Rp 250 ribu persatu kali angkut. Sementara Rp6 juta itu masih diungkit-ungkit, bahkan terkesan permintaan dari LHK wilayah. “Kita tidak mungkin meminta lebih dari ketentuan, itu sudah tertera dari SKRD,” teranganya.
Untuk itu, Esong berharap agar tiap instansi tidak mempersoalkan berapa biaya yang harus dikeluarkan, jika hal itu sudah melalui ketentuan yang berlaku. Terkecuali ada ‘main’ diantara sesama instansi. (rok)