Karawang
Trending

Bidan Desa PPPK Paruh Waktu di Karawang Keluhkan Gaji Turun dari Rp 3,4 Juta Menjadi Rp 1 Juta.

KARAWANG, RAKA- Sejumlah bidan desa di Kabupaten Karawang yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan penurunan gaji yang cukup signifikan.

‎Jika sebelumnya mereka menerima gaji sekitar Rp 3,4 juta dari APBD saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah, kini penghasilan mereka disebut hanya sekitar Rp 1 juta setelah sistem penggajian dialihkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.

‎‎‎Keluhan tersebut disampaikan para bidan desa dalam rapat bersama Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta BKPSDM di gedung Asda 1 Karawang, pada Senin (9/3).

‎‎Salah satu perwakilan bidan desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perubahan skema penggajian tersebut membuat para bidan merasa kebingungan sekaligus kecewa. Pasalnya, saat masih berstatus PTT daerah mereka menerima gaji sekitar Rp 3,4 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

‎‎Namun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, penggajian mereka dikembalikan ke masing-masing puskesmas melalui anggaran BLUD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan puskesmas.

‎‎“Awalnya kami senang ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tetapi ketika melihat kenyataannya gaji kami justru turun. Dari sebelumnya Rp 3,4 juta sekarang hanya sekitar Rp 1 juta,”katanya, Senin (9/3).

‎‎Ia menjelaskan, para bidan desa mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurut pemahaman mereka, dalam aturan ASN Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih kecil dari penghasilan sebelum diangkat.

‎‎“Kami tidak meminta kenaikan gaji. Kami hanya berharap setidaknya jumlahnya sama seperti sebelum diangkat. Tapi kenyataannya justru lebih kecil,” katanya.

‎‎Ia menambahkan, sebelumnya terdapat sekitar 125 bidan desa berstatus PTT daerah di Karawang. Namun saat ini yang tersisa hanya 23 orang yang belum mendapatkan formasi tetap di puskesmas sehingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

‎‎Selain persoalan gaji, para bidan desa juga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai masa depan status kepegawaian mereka. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kontrak mereka akan diperpanjang, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dihentikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

‎‎Menurutnya, kondisi tersebut cukup memprihatinkan mengingat peran bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa. Berbagai data kesehatan masyarakat, seperti data stunting, hasil penimbangan balita, ibu hamil, imunisasi, hingga kesehatan anak, seluruhnya bersumber dari bidan desa.

‎‎“Dengan beban kerja yang cukup besar, rasanya tidak adil jika kami hanya diberikan upah sekitar Rp 1 juta per bulan. Apalagi kami sekarang sudah berpendidikan S1 profesi,”paparnya.

‎‎Ia juga menyinggung Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai sekitar Rp5,8 juta, sehingga para bidan berharap ada kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di tingkat desa.

‎Selain itu, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang Ridwan Salam mengatakan, pihaknya hanya berupaya menjembatani aspirasi para bidan desa. Ia menyebut pembahasan mengenai hal tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎‎Ridwan juga mengingatkan, bahwa tuntutan yang disampaikan para bidan merupakan hal yang wajar, namun para pegawai tetap harus menjalankan kewajiban mereka dengan baik sebagai PPPK paruh waktu.

‎‎“Kontrak kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebagaimana ketentuan yang berlaku,”paparnya.

‎‎Ia berharap, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi besaran gaji dan tunjangan semata, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

‎‎“Terkait gaji bisa ditanyakan ke Kepala Dinas Kesehatan karena anggarannya ada di sana. Informasi yang saya dengar, angka Rp 500 itu baru gaji pokok dan belum termasuk tunjangan kinerja. Jika digabungkan, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp 2 juta hingga Rp2,5 juta atau lebih,”ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang Jajang  Jaenudin menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti terkait besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh bidan PPPK paruh waktu tersebut.

‎“Untuk gaji atau honornya nanti diatur oleh BLUD atau puskesmasnya masing-masing. Jadi memang saat ini belum ada angka pastinya,”singkatnya.

‎‎Disisi lain, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karawang Kurniasih, lebih memilih bungkam saat dimintai keterangan. (zal)

Related Articles

Back to top button