KARAWANG, RAKA – Bidak dan dokter berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menagih hak mereka mendapat gaji ke-13. Dari tahun 2013 hingga saat ini, mereka baru sekali menerima gaji ke-13.
Wakil Ketua Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) Karawang Hesti Setianti mengatakan, setelah melakukan diskusi publik pihaknya akan terus memperjuangkan hak para bidan dan dokter PTT yakni gaji ke 13 yang selama ini tidak didapatkan. “Sejak tahun 2013 hanya sekali kami mendapatkan honor gaji ke-13. Itu pun bagi PTT yang direkrut pada tahun 2012. Sementara yang direkrut dari tahun 2013 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan,” kata Hesti, kepada Radar Karawang.
Selain itu, ia juga akan meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar bisa direkom oleh bupati yang diajukan ke pemerintah pusat untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus. “Langkah kedepannya dari hasil risalah yang sedang kita rampungkan, salah satu rencana kita akan meminta dibuatkannya rekom dari Dinkes untuk ke pemda dan menjadi rekom bupati yang diajukan ke pemerintah pusat untuk CPNS jalur khusus,” katanya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang Indriyani mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 9 tahun 2014 ada salah satu pasal yang menerangkan bahwa PTT mempunyai hak honorarium ke- 13. Namun sampai saat ini hak tersebut tidak didapatkan. “Kalau untuk uang transport itu sudah diberikan pada tahun 2019. Untuk honor ke-13 memang ada benturan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Indri.
Permasalahan tidak didapatkannya hak honorarium ke-13, kata dia, dikarenakan belum terdaftarnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang. “Benang merahnya sudah ketemu. Ternyata karena mereka belum terdaftar di BKPSDM,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, hal itu seharusnya tidak menjadi hambatan bagi PTT mendapatkan haknya. Karena perbup tersebut tidak dicabut dan sudah diberikan kewenangan kepada kepala dinas untuk melakukan pengangkatan berdasarkan SK. “Untuk itu seharusnya seyogyanya menjadi kewajiban kepala dinas untuk menganggarkan. Saya sudah minta ke TAPD jika ada anggaran, agar mengalokasikan sesuai perbup. Nanti saya di badan anggaran akan membahasnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, BKPSDM tidak ingin disalahkan dengan tidak diberikannya gaji ke-13 untuk bidan dan dokter PTT. Menurut Taopik Maulana, kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM,tidak diberikannya hak bidan dan dokter PTT berupa gaji ke- 13, tidak ada kaitan dengan BKPSDM. Menurutnya terdaftar atau tidaknya para bidan dan dokter PTT seharusnya tetap mendapatkan hak tersebut.
“Kalau mengacu pada perbup tentang BLUD, mereka mendapatkan gaji ke-13. Yang punya kewajiban itu dinas kesehatan. Terlepas mau terdaftar atau tidak,” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi 4 DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, persoalan bidan PTT akan dibahas lebih jauh melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Nanti kita bahas dalam RDPU dengan melibatkan berbagai stakeholder,” pungkasnya. (nce)