HEADLINE

Bikin KTP di 2018 Selesai 2020

PURWASARI, RAKA – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) di Kecamatan Purwasari bisa memakan waktu yang sangat lama, warga yang bikin tahun ini baru akan selesai nanti di tahun 2020. Hal itu karena ketebatasan blanko yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang.

Salah seorang warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, yang meminta namanya disembunyikan, mempertanyakan lamanya proses pembuatan KTP. Dia tergaket, ketika diberikan secarik kertas sebagai bukti pengambilan KTP nanti kalau sudah selesai. “Setelah dilihat, ternyata nanti baru bisa diambil 2020, lama banget,” keluhnya.

Padahal, lanjut pria yang bekerja sebagai buruh pabrik ini, sangat membutuhkan KTP. “Saya tidak tahu alasannya apa. Saya sangat butuh KTP, pas bikin malah lama jadinya,” tambahnya.

Kasie Pelayanan Umum Kecamatan Purwasari Heriyanto menyampaikan, Disdukcatpil menyediakan sebanyak 40 blanko per kecamatan per hari. Tapi, setiap harinya jumlah ajuan pembuatan KTP el melebihi kuota. “14 hari kerja, pembuatan KTP el harus selesai, namun adanya keterbatasan blanko dari disdukcatpil, hal itu tidak akan tercapai” ujarnya, Senin (26/11).

Di Kecamatan Purwasari, lanjutnya, sekitar ribuan data berkas pembuatan KTP el masih numpuk di kantor tersebut. Jika dihitung secara estimasi waktu, bisa mencapai satu tahun lebih untuk selesai. “Karena banyaknya berkas data yang masih numpuk di catpil. Maka mau tidak mau, berkas sudah berikan harus diambil kembali. Sekitar 4.300 berkas pembuatan KTP el masih numpuk di kecamatan. Jadi estimasi kami, untuk pengambilan KTP el tahun 2020,” ungkapnya.

Ia mengaku, hal itu menjadi polemik di wilayah kerjanya. Setiap minggunya, selalu ada masyrakat yang komplain, karena pembuatan KTP el sangat lama sekali. “Bisa mencapai 3 kali dalam seminggu, kami selalu dipertanyakan (diomelin) oleh masyarakat. Menanyakan pengambilan KTP el,” akunya.

Dengan demikian dia berharap, kepada Disdukcatpil Kabupaten Karawang, agar dapat mendorong ke pusat untuk melakukan penambahan blanko KTP el, sehingga dapat mengatasi hal tersebut. “Disdukcatpil harus berani untuk mengambil keputusan demi kepentingan masyrakat. Karena KTP El sangat penting,” harapnya.

Selain itu, adanya surat edaran dari kementrian. Untuk suket tidak bisa diperpanjang. Hal itu akan menambah beban masyarakat yang belum mempunyai kartu identitas, karna mereka akan kesulitan jika ada keperluan yang daruat. Seperti sakit, menyekolahkan anak, dan lain-lain. “Seharusnya suket juga harus bisa diperpanjang, mengingat pembuatan KTP el seperti sekarang ini (lama),” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Yudi Yudiawan mengaku belum mendengar informasi lamanya pembuatan KTP el tersebut. Pihaknya akan meminta bawahannya memeriksananya. “Saya belum tahu. Saya akan intsruksikan kabid untuk mencek,” ujarnya, Selasa (27/11).

Saat ini, lanjut Yudi, ada 144.365 orang yang memegang suket karena KTP el belum selesai dibuat. “Saya juga besok akan ke Kemendagri untuk bisa melaporkan teknis menjelang pilpres dan pileg itu akan seperti apa bagi peserta pemilu yang masih belum punya KTP, sebab di Karawang masih banyak jumlahnya,” pungkasnya. (acu/apk/asy)

Related Articles

Back to top button