Bikin Surat Pindah Cukup di Kecamatan
KOTABARU, RAKA – Membuat surat keterangan (suket) dan surat pindah antar kecamatan kini tidak usah pergi jauh ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcatpil). Sebab, sudah dialihkan kembali di kecamatan.
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kotabaru Najib Soleh mengatakan, untuk pembuatan suket dan surat pindah antar kecamatan, kini masyarakat tidak usah pergi jauh ke Disdukcatpil Karawang, melainkan cukup datang ke kantor kecamatan. “Mulai dari hari Senin kemarin, untuk pembuatan suket dan surat pindah antar kecamatan bisa dibuatkan di kecamatan,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Kamis (22/8).
Ia menjelaskan, pada saat hari pertama sampai sekarang, 30 orang sudah dilayani dalam pembuatan suket dan surat pindah antar kecamatan. “Dengan dialihkan kembali ke kecamatan, tentu memudahkan masyarakat dalam melengkapi data kependudukan,” jelasnya.
Najib berharap, kedepan pembuatan KTP bisa dilakukan di kecamatan, agar dapat memudahkan masyarakat dalam melengkapi data kependudukan, sehingga sadar dalam menjalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik. “Mudah-mudahan, kedepannya pembuatan KTP juga bisa dilakukan di kecamatan,” harapnya.
Rismawati (19) warga Desa Sarimulya mengatakan, cukup senang dengan pembuatan suket dan surat pindah yang diberlakukan di kecamatan. “Soalnya, gak perlu berangkat jauh ke Disdukcatpil. Jadi mempermudah dan tidak meski mengeluarkan uang banyak untuk beli bensin sama jajan. Kalau bisa pembuatan KTP juga bisa dibuat di kecamatan,” pungkasnya.(acu)