Bisa Nyoblos Pakai Suket
KARAWANG, RAKA – Ada kabar melegakan bagi yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) namun sudah memegang surat keterangan (suket) atau bidodata. Karena tanggal 17 April nanti bisa mencoblos surat suara hanya berbekal suket atau biodata.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid menyampaikan, beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu pusat, untuk menyikapi banyak warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum mempunyai e-KTP. Alhasil, disepakati jika administrasi kependudukan lainnya selain e-KTP semisal suket atau biodata bisa digunakan pemilih untuk menunaikan hak konstitusinya. “Muncul kesepakatan bersama berupa surat edaran. Karena jika dipaksakan harus pemilik e-KTP, tentu akan berdampak luas,” tutur Miftah saat ditemui Radar Karawang di Aula Husni Hamid, Rabu (20/2) kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang Yudi Yudiana mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2018 sudah mencetak 24 ribu e-KTP di tiga kecamatan. “Itu tahap pertama, KTP yang diselesaikan ada di tiga kecamatan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Januari tahun ini pihaknya optimis bisa menyelesaikan e-KTP sebelum pelaksanaan pemilihan umum. “Pertama kita dapat blangko 24 ribu, lalu kita dapat lagi 18 ribu. Terakhir kita dapat 40 ribu. Insya Allah selesai masalah KTP,” kata Yudi. (apk)