Bisnis Investasi, Cari Untung Malah Dibui

PURWAKARTA, RAKA – Penipuan berkedok investasi masih terus saja menelan korban di Purwakarta. Kasus terakhir, seorang pelakunya berinisial NN (42) berhasil dibekuk petugas Polres Purwakarta.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka diketahui tercatat sebagai warga Perum Bukit Soerya Residence Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ATM dengan jumlah banyak dan puluhan lembar transaksi atau rekening korban.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan satu buku anggaran dasar rumah tangga koperasi perusahaan yang memperkuat barang bukti. “Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah berkas sebagai barang bukti,” ujar AKBP Matrius.
Dia menambahkan, sejak tahun 1999, NN merupakan supervisor di salah satu perusahaan ternama di Purwakarta. Kemudian di tahun 2003 hingga saat ini NN menjadi vendor (penyuplai barang elektronik) di koperasi perusahaan tersebut.
Sejak tahun 2003 NN mulai menarik atau menggalang investasi dari karyawan, pensiunan dan luar perusahaan dengan jumlah uang hingga ratusan juta per orang, tercatat ada sekitar 70 orang investor.
Berharap mendapatkan keuntungan besar, namun malah sebaliknya. Perusahaan NN terpuruk karena ada ketidakseimbangan antara pemasukan usaha vendor koperasi perusahaan dengan pemberian fee ke sejumlah investor. Sehingga NN melakukan upaya tambal sulam untuk menutup pengembalian modal dan bunga kepada para investor. “Uang dari investor tidak dijadikan modal usaha sesungguhnya, melainkan digunakan untuk membayar investor lain,’ kata Kapolres.
Kini, NN harus mempertangungjawabkan perbuatannya berdasarkan undang-undang yang berlaku. “NN dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan, undang-undang KUHP pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (gan)