HEADLINEKarawang

2021 Tidak Ada Kenaikan Upah

TIDAK SETUJU: Buruh konvoi menuju Pemda Karawang untuk berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

UMP Harus Ditetapkan 31 Oktober 2020

KARAWANG, RAKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta gubernur di setiap provinsi untuk melakukan penyesuaian nilai upah minimum tahun 2021 sesuai dengan upah minimum tahun 2020. Hal ini tertera dalam surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) yang dikeluarkan pada Senin, 26 Oktober.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kebijakan ini menimbang kondisi perkonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Kemenaker juga meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan nilai upah minimum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian gubernur diminta untuk menetapkan dan mengumumkan nilai upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober.

Surat edaran ini rupanya mendapat kritikan dari serikat burih di Karawang. Ketua Forum Serikat Buruh (FBK) Karawang Saripudin menilai keputusan yang diambil oleh Kemenaker tidak mempertimbangkn aspirasi buruh. Terlebih ia juga menilai kebijakan ini representasi buruknya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bahkan sebelum diterapkan. “Belum terjadi tapi seakan-akan pemerintahan sudah melaksanakan, jadi bener kan dalam Omnibus Law itu tidak ada kenaikan upah, itu kami bukan hoaks ya, fakta ya,” tuturnya.

Tidak adanya kenaikan upah tahun 2021 nanti tentunya akan menyulitkan para buruh, mengingat penghujung tahun ini saja sudah terjadi pergerakan inflasi dan kemungkinan akan terus berlanjut sampai tahun depan. Tingginya nilai harga barang akibat inflasi mestinya diimbangi dengan kenaikan upah untuk menjaga daya beli para buruh. Sebaliknya, jika upah tidak meningkat atau bahkan berkurang maka daya beli buruh akan menurun.

Ia menambahkan, daya beli buruh ini berpengaruh pada roda ekonomi masyarakat. Sebab pergerakan pasar di masyarakat bergantung pada daya beli buruh. Ia mencontohkan, saat banyaknya buruh yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi, banyak pedagang kecil yang kena imbas dan berkurang penghasilannya karena daya beli buruh menurun. “Bukan kita kurang beryukur ya, jadi kalau berbicara hubungan industrial, semua diatur dalam regulasi,” terangnya.

Ia berharap Gubernur Jawa Barat dapat menyampaikan aspirasi para buruh dan kepada pemerintah pusat untuk menimbang kembali kebijakan dalam surat edaran tersebut. Upaya yang mungkin dilakukan aliansi buruh di tingkat provinsi adalah mendesak gubernur tidak menyepakati tidak adanya kenaikan upah pada 2021. “Saya rasa (kebijakan) ini secara sepihak, saat mereka berbicara tentang undang-undang atau edaran yang mereka keluarkan, harus melihat dampaknya, jangan egois hanya memikirkan investor, gak ada kok investor yang gara-gara kenaikan upah pabrik tutup,” bebernya.

Sementara itu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang Heri Wahyu Adi Cahri menilai, yang terpenting saat ini adalah penyelamatan sumber daya manusia (SDM). Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan keberlangsungan industri agar tenaga kerja tetap terserap. “Syukur-syukur perusahaan tetap (berjalan) dengan kondisi pandemi seperti ini, yang kedua tidak ada PHK,” ucapnya, yang juga ketua Asosiasi Human Resource Development (HRD) Karawang, Bekasi dan Purwakarta.

Perihal upah, menurutnya hal tersebut bisa dinegosiasikan antar perusahaan dengan serikat pekerja. Ia juga mengungkapkan Apindo Karawang saat ini tengah fokus mengupayakan mempertahankan investor yang ada agar tidak berkurang sekalipun tidak bertambah. “SMK kan sudah mulai lulus, bisa dibayangkan kita mau nganggur lagi nih tambah banyak, ya moga-moga target saya bagaimana garment itu bisa kembali ke Karawang sehingga SDM di Karawang tertampung lagi,” jelasnya. (din)

Related Articles

Back to top button