BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Manfaat Program JKM dan Beasiswa kepada Ahli Waris PLKB
KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris Penyuluh Lapangan Program Keluarga Berencana (PLKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang, Senin (16/10).
Santunan tersebut di serahkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang, Hj. Sofiah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso kepada ahli waris dengan besaran santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk 2 orang yaitu Rp201.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menyampaikan turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum Rudi Irawan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. “Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain,” paparnya.
Sebagai PLKB Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang, almarhum Rudi Irawan telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2017 dan masuk dalam kategori pekerja dari sektor penerima upah, dimana baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki manfaat jaminan kematian yang sama, yaitu mendapat santunan kematian sebesar Rp42.000.000 dan manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak sesuai dengan tingkat Pendidikan anak dengan rincian, pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun; Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun; Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. “Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun,” jelas Imam.
Sementara itu, Siti Nurjanah, ahli waris dari almarhum Rudi Irawan menyatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini, dan akan turut aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat pekerja disekitar terkait penting dan besarnya manfaat yang diterima oleh para pekerja jika terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Selain itu, pihak DPPKB Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan berkomitmen untuk turut aktif memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja di lingkungan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (rls)