BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Karawang melakukan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan peserta para pelaku UMKM dan petugas dari Bank BRI di wilayah Karawang.
Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5 disebutkan bahwa debitur atau penerima KUR kecil dan khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini dilaksanakan secara masijf untuk mensinergikan implementasi Permenko dengan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur KUR. “Pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses modal, namun juga memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.
Dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. “Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” paparnya.
Selain dua program tersebut, tambah Imam, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu. Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran. “Kami berharap kerja sama dengan pihak perbankan berjalan dengan baik dan pelaksanaan pendaftaran debitur KUR dapat berjalan dengan konsisten dan seterusnya, sehingga pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya. (rls)