GELAR KONSINYERING BERSAMA, PLN – BPN SIAP KEJAR PENYELESAIAN TARGET SERTIFIKASI ASET TANAH
KARAWANG, 28 Februari 2024 Guna mendukung program percepatan sertifikasi aset ketenagalistrikan, PLN melalui UPT Karawang menggelar konsinyering penyelesaian program sertifikasi aset tanah Bersama BPN Kabupaten Karawang.
Manager UPT Karawang, Stefanus Yan Kurniawan mengatakan, sampai dengan saat ini, PLN terus konsisten melakukan percepatan sertifikasi aset tanah guna memenuhi tata tertib hukum dan aspek legalitas agar keberlangsungan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat tetap terjaga.
“Pada tahun 2023 lalu, PLN berhasil mengamankan sebanyak 122 sertifikat tanah, untuk tanah tapak tower yang ada diwilayah kerja UPT Karawang. Keberhasilan tersebut tentu tidak lepas dari kolaborasi yang apik antara PLN BPN mulai dari tahap pengukuran hingga percepatan proses sertifikasi, sehingga mampu mengatasi seluruh kendala yang ada dilapangan mulai dari permasalahan social hingga permasalahan teknis,” kata Yan.
Yan menambahkan, pada tahun 2024 ini, PLN UPT Karawang memiliki target untuk mengamankan aset tanah tapak tower sebanyak 40 persil, yang tersebar di sejumlah wilayah diantaranya Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang. Selain itu, sejumlah program pendukung juga dilakukan guna mencapai tata kelola aset yang lebih baik diantaranya pengamanan aset, pendayagunaan aset serta pembenahan aset.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, Nurus, menyatakan dukungannya dalam program percepatan pengamanan aset ini. Menurutnya, kerjasama dan kolaborasi sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai hambatan yang ditemui dalam prosesnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Tejo Wihardiyono mengatakan, sebagai salah satu BUMN yang memiliki aset terbesar di Indonesia, program percepatan sertifikasi aset tanah ini menjadi salah satu hal yang diprioritaskan untuk meminimalisir timbulnya risiko klaim kepemilikan pihak lain, hingga hilangnya aset.
“Program ini menjadi salah satu semangat PLN melakukan transformasi dalam perbaikan tata kelola aset. Tentunya ini juga akan mendukung sisi operasional PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang andal,” kata Tejo.
PLN berharap, upaya perbaikan tata kelola aset ini juga mendapat dukungan dari masyarakat luas. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mematuhi ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga Listrik baik SUTT ataupun SUTET, dengan tidak mendirikan bangunan dan menanam tanaman di bawah batas aman. Adapun jarak bebas minimum sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 itu adalah 5 meter untuk SUTT, dan 9 meter untuk SUTET.