KARAWANG, RAKA – Dugaan adanya oknum pejabat yang menitip Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terus bergulir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang diminta buka-bukaan mengungkap identitas oknum pejabat yang mau berbuat curang tersebut.
Namun, Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, enggan terburu-buru mengungkap siapa pejabat yang telah menelponnya agar kerabatnya lolos tes CPNS. “Kaitan dorongan DPRD. Memang kalau sudah melebihi batas, kita akan laporkan. Kita sebagai warga, masyarakat yang taat hukum, ya justru kami sangat mengapresiasi terutama kaitan dengan para pemimpin di sini,” kepada Radar Karawang, Senin (15/10) kemarin di depan kantornya.
Kata Aang, pihaknya juga lebih optimis lagi untuk melakukan pelaporan, karena Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya sudah menunggu pelaporan darinya akan persoalan CPNS tahun ini. “Kapolres sendiri bilang jangan ragu-ragu laporkan, insya Allah pada waktunya akan kita laporkan,” ujarnya.
Keberanian BKPSDM Karawang sendiri saat ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena setelah mengungkap adanya pejabat yang ingin menitip peserta tes CPNS, tidak ada tindak lanjutnya. “Kalau hal itu, cukup kami yang tahulah,” katanya.
Sampai saat ini, tambah Aang, pelamar dari Kabupaten Karawang diprediksi akan mecapai 6.000 pelamar namun terhitung sampai dengan pukul 08.19 WIB, Senin (15/10), baru ada 5.562 pendaftar yang sudah di Verifikasi dan sudah ada sekitar 534 pendaftar yang sudah tidak lolos akibat persyaratan yang tidak terpenuuhi. “Masih ada kesempatan dan ada waktu, hingga malam ini (Kemarin). Kami atas nama Pemerintah Daerah Karawang mengundang putra-putri terbaik untuk mengikuti seleksi CPNS secara jujur adil dan transparan,” katanya seraya menyebutkan, jika BKPSDM juga telah menghimbau kepada lapisan masyarakat dengan sistem komputer asisten tes, agar jangan percaya oleh tawaran-tawaran dari oknum yang bisa memasukan untuk jadi PNS.
Dijelaskan Aang, dari para peserta yang tidak lulus yang mencapai 534 pendaftar itu, akibat dari tidak memenuhi persyaratan sebagaimana informasi dari awal sudah dijelaskan melalui surat Bupati akan persyaratan yang harus dipenuhi misalnya berkaitan surat lamaran ijazah asli yang telah dilegalisir yang bersifatnya telah mutlak sebagaimana persyaratan yang ditetapkan BKN sebagai panselnas. “Kita ada tim verifikasi dan validasi, itu tugas dari Kabupaten Karawang,” katanya. (apk)