Uncategorized

Blanko KTP Elektronik Langka

Ratusan warga Karyasari Hanya Punya Suket

RENGASDENGKLOK, RAKA – Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.

Maman, sekretaris Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, mengatakan, setiap penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal resmi, sebagaimana dimaksud untuk keperluan administratif seperti nikah atau melamar kerja. Tapi sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang hanya memberikan surat keterangan (Suket) kepada Warga Desa Karyasari. “Kurang lebih seratus orang yang hanya memiliki suket, padahal suket itu batas waktunya cuma enam bulan,” jelasnya kepada Radar Karawang, Rabu (28/8).

Menurutnya, acapkali masyarakat yang datang ke kantor desa untuk meminta blangko KTP, namun pihak desa hanya bisa menyarankan kepada warga untuk menunggu intruksi dari Disdukcapil. Pasalnya pengadaan KTP berada pada kewenangan Disdukcapil.
“Malah warga ada yang bilang katanya blangko KTP sudah didistribuskan ke desa, tapi kita belum pernah menerima blngko KTP dari kecamatan maupun Disdukcapil,” ujarnya.

Maman menambahkan, sudah dua sampai tiga bulan warga hanya memegang suket, dirinya berharap Disdukcapil agar segera mencarikan solusi terkait pengadaan blanko KTP.
“Kalau sudah habis masa berlakunya, nanti pasti banyak warga yang akan bikin lagi,” katanya.

Kusnadi, Kasiduk Kecamatan Rengasdengklok membenarkan banyaknya warga Rengasdengklok yang belum memiliki blangko KTP, karena memang persoalan tersebut langsung dari Kemendagri.
“Kalau jumlahnya saya belum tau pasti karena ada di bagian khusus pelayanan KTP,” katanya.

Kusnadi melanjutkan, biasanya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait blangko KTP akan dirampungkan.
“Mungkin nanti sebelum pemilihan bupati sudah beres semua,” pungkasnya. (cr4)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button