BLT BBM Segera Cair, Pedagang Hingga Sopir Bisa Dapat

KARAWANG, RAKA – Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah menggelontorkan anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Pelaku usaha hingga sopir angkutan dan ojek bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu ini. Proses verifikasi data penerima saat ini tengah diproses.
Sub Koordinator Perlindungan dan Jaminan Sosial TPKS Dinas Sosial Arie Yanti memaparkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi data. Setelah proses tersebut selesai, akan diberikan surat keterangan kepada penerima dana bantuan sosial BLT BBM. Sumber data penerima berasal dari tiga instansi. “Saat ini kami masih proses verifikasi data, nanti dari data itu kami akan siapkan SK penerimanya. Kalau BLT BBM ini dari tiga sumber yakni dari Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi,” ujarnya, Senin (10/10).
Dinas Koperasi, lanjutnya, mengajukan data sebanyak 16.000. Setelah proses verifikasi, data tersebut berkurang menjadi 6.000 data. Saat ini data yang telah masuk hanya berasal dari Dinas Perikanan sebanyak 3.131 data penerima. Data dari Dinas Perhubungan sebanyak 1000. “Ajuan dari Dinkop aja ada 16.000 data tapi setelah ada cleansing data jadi hanya 6.000 data yang diajukan ke kita. Sementara ini data yang sudah pasti masuk hanya dari Dinas Perikanan 3.131,” tambahnya.
Sejauh ini, Arie tidak memiliki kendala saat proses verifikasi data. Dinas Sosial telah melakukan rapat dengan 3 instansi tersebut untuk mempercepat penyerahan data. Persyaratan penerima yakni dari Dinas Koperasi harus memiliki NIB, Dinas Perikanan yakni nelayan yang berasal dari aplikasi Kusuka, Dinas Perhubungan yakni ojek online yang memiliki akun, ojek pangkalan yang memiliki surat keterangan dari kepala desa, sopir yang memiliki dari surat keterangan dari organisasi sopir. “Kalau persyaratannya itu sudah di atur dalam peraturan bupati dan setiap dinas memiliki syarat berbeda,” imbuhnya.
Jumlah bantuan tersebut sebesar Rp200 ribu setiap 1 bulan. Penyaluran dana akan diberikan selama 3 bulan. Pemberian dilakukan pada Oktober hingga Desember 2022. “Rencananya akan diberikan 200 ribu per bulan, selama 3 bulan dari Oktober sampai Desember,” tutupnya. (nad)