BLT Kuras Dana Desa
KARAWANG, RAKA – Penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun ini. Selain pengalokasian 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen dana desa tahun anggaran 2022 ini untuk ketahanan pangan, kemudian 8 persennya untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur di desa akan banyak yang tertunda.
Seperti yang dikatakan Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat. Dengan regulasi pengelolaan dan penggunaan dana desa tahun ini yang mengharuskan 40 persen untuk BLT, rencana pembangunan infrastruktur tidak akan bisa direalisasikan dengan maksimal sesuai hasil musdes. “Ini otomastis akan ada pembangunan yang tertunda,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (1/2).
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi dilema bagi seorang kepala desa. Karena melalui musyawarah desa, pemerintah desa sudah memploting beberapa titik infrastruktur aspirasi warga yang akan dibangun. Namun dengan regulasi baru, rencana pembangunan yang tadinya bisa direalisasikan 10 sampai 15 kegiatan, pasti akan berkurang dan banyak pembangunan yang tertunda. Sehingga hal ini akan menjadi kekecewaan bagi warga yang ingin lingkungannya meminta infrastruktur jalannya segera dibangun. Terlebih di wilayahnya masih banyak jaling dan japak yang belum dicor. “Kalau berdasarkan pagu tahun kemarin yang Rp1,2 miliar, paling dalam setahun ini ada 5 kegiatan. Kita masih nunggu pagu terbaru katanya naik jadi 1,3 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Pasirkamuning Agung Septian Maulana mengatakan, berdasarkan regulasi baru tentang pengelolaan dana desa, kewenangan desa dalam membangun dan mengembangkan potensi desa melalui Dana Desa kembali dikurangi. Akan tetapi, pada prinsipnya pemerintah desa harus tetap melaksanakan regulasi yang ada khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. “Tentu banyak rencana yang tertunda. Akan tetapi dengan regulasi yang ada kita tetap akan memaksimalkan anggaran tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Agung juga mengatakan, Pemerintah Desa Pasirkamuning dengan pengalokasian dana desa yang ada, khususnya untuk ketahanan pangan rencananya akan membuat program usaha peternakan seperti ternak ikan, itik, dan pembesaran sapi. Usaha tersebut akan dikelola oleh kelompok masyarakat sebagai bentuk ikhtiar kemandirian ekonomi bagi masyarakat Desa Pasirkamuning, serta pembangunan infrastuktur penopang pertanian.
Keuntungan dari penggunaan angaran ketahanan pangan tersebut, kata dia, selain digunakan sebagai penghasilan kelompok pengelola juga akan kembali didistribusikan kepada masyarakat yang masuk kedalam daftar KPM berupa bantuan sembako. “Harapan kami di tahun berikutnya regulasi untuk pengelolaan anggaran Dana Desa bisa kembali dimaksimalkan untuk pengembangan potensi dan pembangunan desa,” tuturnya.
Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua desa mengenai penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun 2022. Berdasarkan PMK No. 190/2021 tentang pengelolaan dana desa dan prioritas penggunaan sesuai Permendes PDTT No 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, pada tahun ini dana desa digunakan untuk 40 persen BLT, 20 persen ketahanan pangan, 8 persen penanganan pandemi Covid-19.
“Itu berdasarkan regulasi. Jadi sisanya 32 persen untuk prioritas yang sesuai dengan kewenangan desa,” jelasnya.
Adapun tahapannya, kata dia, masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu dengan tiga tahap penyaluran 40, 40 dan 20 persen. Terkecuali untuk desa mandiri yang akan disalurkan 2 tahap. (nce)