HEADLINE
Trending

Bocah 10 Tahun Kena Tilang Operasi Lodaya

PURWAKARTA, RAKA – Seorang anak berusia 10 tahun terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, yang dilakukan tim khusus Satlantas Polres Purwakarta saat melakukan pengaturan lalulintas di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, pada, Sabtu, (19/10). Karena melanggar aturan berkendara, petugas kepolisian melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang masih di bawah umur tersebut. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatlantas AKP Dadang Supriadi mengatakan, pengendara di bawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.
“Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara dibawah umur,” ujarnya, Sabtu (19/10).

Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” ucap Dadang.

Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

Untuk itu, Dadang meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan surat izin mengemudi dengan batas umur 17 tahun,” tuturnya.

Menurutnya, anak yang belum cukup umur untuk membuat SIM yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

“Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” pungkasnya.(yat)

Related Articles

Back to top button