Bocah SD Dicabuli Kakak Ipar
TUKANG CABUL DIPERIKSA :Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan.
PURWAKARTA, RAKA – Entah apa yang ada dalam pikiran pria yang sudah beristri ini. Memiliki istri, tak menjadikan pemuda 29 tahun tak melirik perempuan lain. Bejatnya, seorang pria berinisial FBD di Kabupaten Purwakarta, mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).
Pelaku mengiming-imingi sejumlah uang dan juga handphone kepada korban yang berusia 11 tahun itu. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga dua kali lebih. Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kanit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Agus Permana mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh mertuanya yang juga merupakan orangtua korban ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FBD di rumahnya, di Gang Sukarata bawah, Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta.
“Awal mula kejadian itu terungkap lantaran korban sering mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya dan menceritakan kepada orang tuanya kalau korban sering disetubuhi pelaku. Lalu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres bang,” ucap Agus, Sabtu (31/7).
Dirinya menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut dilakukan lebih dari dua kali. “Korban sebelum disetubuhi dijanjikan akan diberi handphone dan uang oleh pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2019,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (gan)