Bocah SD Jadi Budak Seks
PURWAKARTA, RAKA – Tega. Cucu Damyati (48) mencabuli bocah berusia 13 tahun berinisial SS hingga hamil lima bulan. Pelaku adalah buruh serabutan warga Kampung Nanggeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan.
Cucu diringkus petugas di rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh Tati warga Sempur, Kecamatan Plered. Dari keterangan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta Ipda Suherlan mengatakan, terungkapnya tindak kekerasan seksual tersebut bermula, saat korban mengeluh sakit pinggang kepada bibinya. “Keluarga pun lantas membawa korban ke klinik terdekat untuk diperiksa keluhannya,” ujar Suherlan kepada Radar Karawang, Sabtu (15/12).
Bak disambar petir siang bolong, setelah diperiksa oleh bidan setempat, keluarga maupun korban sangat terkejut, karena korban bukan sakit tetapi tengah hamil dengan usia kehamilan lima bulan. Menurut Suherlan, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku sejak Juli 2018 lalu, pada saat korban pulang sekolah dihadang dan dipaksa oleh pelaku, lalu dibawa ke saung di sawah dan dilewati setiap pulang maupun pergi sekolah. Dari penuturan pelaku yang beristri dan memiliki anak ini, dia mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap SS lebih dari tiga kali, dengan mengiming-iming uang Rp20-30 ribu. “Iya korban disetubuhi pelaku berkali-kali,” katanya.
Ditambahkan Suherlan, pihaknya masih mendalami kasus tindak kekerasan seksual tersebut. Sementara atas perbuatanya itu, selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta, tersangka pun dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. (gan)