Uncategorized

Bocah SD Jadi Budak Seks Ayah Tiri

TELAGASARI, RAKA – Malang benar nasib Sephia-bukan nama sebenarnya-bocah berusia 12 tahun asal Telagasari yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selama enam tahun, dia menjadi budak seks ayah tirinya.

Penderitaan Sephia berakhir setelah aksi bejat yang menimpanya bertahun-tahun itu, akhirnya diketahui oleh ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke polisi.

Tokoh masyarakat Telagasari, Ono mengatakan, pelaku berprofesi sebagai sopir angkot. “Warga juga tahu, lalu pelaku sempat dipukuli warga,” ungkapnya kepada Radar Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. RS melakukan aksi pencabulan sejak Sephia berumur enam tahun. Tersangka dijerat Pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya dikarenakan kategori orang tua,” katanya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang Amid Mulyana mengatakan, kebanyakan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi dan dilakukan oleh orang dekat korban. Bahkan tindakan bejat itu juga ada yang dilakukan oleh ayah kandungnya. “Selama ini pelakunya selalu orang terdekat korban. Sama tetangganya bahkan sama ayah kandungnya,” ucap dia.

Cempaka Putrie Dimala, dosen psikologi Universitas Buana Perjuangan (UBP) mengatakan, kerentanan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, merupakan masalah serius yang harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang. “Karena anak yang menjadi korban pencabulan, secara batin akan merasakan ketakutan dan bisa jadi takut untuk memiliki relasi, bahkan takut untuk menikah,” ujarnya. (rok/psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button