Boleh Kampanye di Luar Zonasi
KARAWANG, RAKA – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hari ini dijadwalkan melakukan kampanye terbuka di Lapang Galuh Mas. Padahal, lokasi tersebut bukan tempat yang ditunjuk KPU. Meski demikian, Bawaslu tidak mempersoalkannya asalkan yang punya tempat mengizinkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang sudah tetapkan tujuh lokasi kampanye rapat umum di Karawang pada 22 Maret lalu. Tujuh lokasi tersebut tersebar disejumlah kecamatan seperti lapang Karangpawitan 2 Kecamatan Karawang Barat, lapangan bola Kujang Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, lapangan bola Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, lapangan bola depan Kecamatan Telagsari, lapangan bola Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru dan lapangan bola Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya. “Pasangan nomor urut berapapun ditempatkan di titk mana kita sampaikan, kita serahkan ke pasangan calon. Tim koalisinya akan menggunakan tempat yang mana, di ketujuh titik itu, mau dipakai semuanya juga tidak jadi persoalan. Kalaupun nanti terjadi bentrok jadwal, ya antar pasangan calon itu mah tinggal di komunikasikan saja,” ujar Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra, kepada Radar Karawang, Kamis (28/3) kemarin.
Menurut Ikhsan, ada aturan yang mesti ditaati setiap kontestan dalam rapat umum, diantaranya tidak boleh mambawa persoalan SARA, isu-isu yang mengganggu kodusifitas negara dan menyampaikan persoalan hoaks. “Selama tidak menyentuh kepada hal-hal yang terkait, kami tidak persoalkan,” katanya.
Jika melanggar, tambahnya, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau sanksi terjadi pelanggaran pada saat proses rapat umum itu kewenangan Bawaslu. Jika dirapat umum ada dugaan pelanggaran pidana atau administrasi itu kewenangan Bawaslu, zonasi atas rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Miftah Farid menuturkan, meski kampanye Prabowo di luar zonasi yang telah ditentukan, tapi hal tersebut tidak menjadi persoalan karena pemilik lahan sudah mengizinkan. “Pihak Galuh Mas sudah mengizinkan depan Al-Azhar untuk lokasi kampanye capres 01 maupun capres 02,” singkatnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri menyampaikan, pasangan calon nomor urut 01 dan 02 berada akan kampanye di luar zonasi yang sudah di tentukan. “Boleh, dengan syarat yang pertama harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tempat tersebut bukan tempat yang dilarang, yang kedua mendapat izin dari pemilik atau pengelola tempat tersebut dan yang ketiga wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian setempat,” tuturnya.
Jika tidak memenuhi syarat, tambahnya, maka kampanye terbuka menyalahi aturan. “Itu berarti menyalahi tara cara dan prosedur, ada dugaan pelanggaran administrasi, maka akan kami tindak lanjut sesuai dengan peraturan,” pungkasnya. (apk)