Uncategorized

Nikah di Bawah Umur Harus Ada Rekomendasi Kemenag

KOTABARU, RAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak diperbolehkan untuk menikahkan calon pasangan suami istri di bawah umur, kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotabaru Cecep Zaeni mengatakan itu, dalam menikahkan pasangan suami istri ada peraturannya. Untuk wanita minimal umur 16 tahun, sedangkan bagi laki-laki usia 19 tahun. “Menikahkan pasangan suami istri tidak sembarang, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang sudah tetapkan,” ujarnya, kepada Radar Karawang.

Meski demikian, jika ada pasangan calon suami istri ingin melakukan pernikahan namun masih di bawah umur, kata cecep, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menikahkannya menjadi pasangan suami istri, karena bertentangan Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Namun, kalau jika pergaulannya kebablasan yang mengakibatkan calon pengantin perempuan hamil atau suka sama suka, biasanya ada dispensasi dari Kementerian Agama. “Kalau sudah mendapatkan dispensasi dari Kementrian Agama, baru bisa diperbolehkan untuk menikahkan pasangan suami istri,” katanya.

Masih dikatakannya, pada tahun 2019, mulai dari bulan Januari sampai Maret ini sekitar 100 pasangan suami istri dinikahkan oleh KUA kotabaru. “Utuk tahun sekarang, sekitar 100 pasangan suami istri yang sudah dinikahkan,” akunya.

Ia mengaku, pasangan yang dinikahkannya, sudah dinyatakan resmi sebagai suami istri, karena telah menjalankan peraturan yang berlaku. “Kami menikahkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” akunya.

Ia berharap, dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang, tingkat keimanan manusia makin berkurang, maka tidak menutup kemungkinan dapat mempengaruhi tingkat keimanan manusia akan semakin berkurang, sehingga sering mengakibatkan adanya calon pengantin di bawah umur. Meski bisa dinikahkan karena ada surat dispensasi dari Kementerian Agama, tapi alangkah baiknya menikah tanpa melakukan zinah terlebih dahulu. “Alangkah baiknya, menikahlah sesuai dengan ajaran agama dan negara,” pungkasnya.(acu)

Related Articles

Back to top button