HEADLINE

Bos Penjual Bayi Masih Berkeliaran, Polisi Lakukan Perburuan

RadarKarawang.id – Bos sindikat penjual bayi di Jawa Barat masih berkeliaran. Polisi pun tidak tinggal diam. Polda Jabar dikabarkan sedang memburu pelaku.

Sebelumnya ditetapkan 13 tersangka dalam kasus perdagangan manusia dengan korban 25 bayi. Puluhan bayi itu dijual oleh kelompok sindikat yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Bayi diperdagangkan dengan modus adopsi ke negara Singapura. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sindikat penjualan bayi ini didalangi oleh seorang wanita atas nama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai berusia 69 tahun.

Tersangka Popo kini berstatus buron atau DPO dan masih berkeliaran di luar negeri.

“Ada tiga tersangka yang saat ini sedang kami DPO-kan, saudari P (Popo), YY (Yuyun Yunangsih) sebagai perekrut bayi, dan WT (Wiwit) sebagai perantara,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).

Surawan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat.

Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

“Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan.”

“Motifnya sementara dari orang tua ini yang melaporkan ini adalah ekonomi, dan itu keberadaannya berada di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Baca juga: LKS Tidak Ada Diganti Modul

Dia mengatakan, tersangka kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.

“Setelah bayi ditampung, bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung, di sana orang yang pimpinan sindikat ini yang masih DPO ini (L), kemudian dia melakukan video call dengan yang ada di Singapura,” jelasnya.

Sesuai dengan arahan dari tersangka L alias Popo, kata Surawan, bayi-bayi tersebut dibuatkan identitas palsu dengan menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor dibuat di Pontianak untuk bayi agar bisa diantarkan ke Singapura.

“Ketika ke Singapura, orang tua palsunya tadi juga ikut ke sana, seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka akan menjual bayinya untuk diadopsi oleh adopter yang ada di sana,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

“Jadi terkait dengan modal ini memang sekarang masih DPO, jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tuturnya.

Tonton juga: PESAWAT SINGAPURA KENA LETUSAN GUNUNG DI JAWA BARAT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Hendra. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button