HEADLINEKARAWANG

BPD Nyalon Kades Bakal Diberhentikan

Andry Irawan

KARAWANG, RAKA- Kursi kepala desa tidak hanya dilirik oleh masyarakat umum mampun perangkat desa, tapi juga dilirik oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khusus untuk BPD, jika akan nyalon kades maka harus rela diberhentikan dari jabatannya.

Kursi kades memang terlihat empuk bagi sebagian orang, karena mengelola anggaran pembangunan yang cukup besar yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemkab sendiri. Maka tak heran jika kursi kades banyak diperebutkan mulai dari kades petahana, perangkat desa hingga anggota BPD.

Namun untuk calon dari BPD, panitia pilkades masih kebingungan apakah calon tersebut harus menghudurkan diri atau diberhentikan. Sejauh ini, persoalan BPD nyalon kades belum banyak disosialisasikan. “Apa yang panitia harus lakukan kalau seandainya ada anggota BPD mau nyalon kades? Apakah mengundurkan diri atau diberhentikan nantinya? Kemudian formatnya seperti apa?” tanya ketua panitia Pilkades Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, H Anwar baru-baru ini.

Menyikapi itu, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, kades dan BPD sama-sama di SK kan langsung oleh bupati. Maka, ketika kades petahana yang nyalon harus mengantongi izin Bupati Karawang paska LHP Akhir Masa Jabatan (AMJ) oleh inspektorat, maka BPD harus di berhentikan saat ditetapkan sebagai Calon jika yang bersangkutan nyalon kades.

Ingat, Andry menegaskan, BPD nyalon kades itu nanti bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan, sekurang-kurangnya membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah diberhentikan dari statusnya sebagai anggota BPD. Ada format dan ajuannya nanti di ketua BPD dan oleh panitia. “Dianggap berhenti itu kalau meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan alasan jelas. Kalau nyalon kades, ini jelas harus diberhentikan dengan alasan,” katanya. (rok)

Related Articles

Back to top button