Petasan dan Konvoi Dilarang
-Maklumat Pemkab Karawang Selama Ramadan

KARAWANG, RAKA – Bagi masyarakat Karawang yang sudah berencana menggelar sahur on the road, arak-arakan atau konvoi sebaiknya dibatalkan. Karena Pemerintah Kabupaten Karawang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang mengeluarkan maklumat yang diantaranya melarang konvoi hingga membunyikan petasan saat sahur. Jika dilanggar, siap-siap saja berurusan dengan penegak hukum.
Dalam maklumat yang disiarkan Kamis (23/3) tercatat ada delapan poin larangan, yaitu dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun, sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, serta membahayakan diri dan orang lain. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan, konvoi menggunakan roda empat dan roda dua dalam bentuk sahur on the road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial seperti tawuran. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh Kabupaten Karawang. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta obat-obatan terlarang. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, peredaran minuman keras. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harga benda terhadap potensi ancaman bencana, dan kejahatan di bulan suci Ramadan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.
Dalam maklumat tersebut juga tercatat ancaman bagi para pelanggar, yaitu jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. “Maklumat itu disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kamis (23/3).
Ia mengatakan, maklumat itu dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang. Di antara tujuannya ialah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusivitas wilayah Karawang selama Ramadan. Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, selanjutnya akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu yang telah dikeluarkan. “Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat selama Ramadan, maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Radar Karawang, banyak penjual petasan menjajakan dagangannya. Di Perumahan Sari Indah Permai, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, misalnya. Tasmin (40), pedagang petasan mengaku telah menjual berbagai jenis petasan sejak lama. Harga petasan kisaran Rp1000 hingga Rp10 ribu.
“Iya kalau puasa kayak sekarang sering jualan petasan, kalau dulu di dekat musala. Ada macam-macam petasan, ada yang 5 ribu dua, ada yang 3 ribu juga, ada yang 1000, 10 ribu juga ada,” ujarnya.
Ia mengaku tidak memiliki rasa takut mendapatkan teguran ataupun sanksi dari pemerintah. Ia menambahkan, petasan yang dijual ukuran kecil. Ia tidak hanya berjualan di sekitar Kelurahan Palumbonsari saja, namun berjualan keliling.
“Saya ga takut, saya ga jual petasan yang gede-gede kayak petasan macan. Petasan yang kecil-kecil aja yang saya jual,” tambahnya.
Dimas (9), pemain petasan mengakui tidak merasa takut saat bermain petasan. Ia telah sering bermain petasan sejak kecil. Ia bermain petasan pada setiap bulan puasa.
“Saya ga takut sama sekali main petasan sudah biasa ga akan kena bahaya apapun,” tutupnya. (nad/psn)