
Sehubungan dengan munculnya informasi atau pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Karawang mempunyai hutang pembayaran klaim kepada Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Karawang
Kami sampaikan bahwa Informasi atau pemberitaan tersebut muncul setelah BPJS Kesehatan Cabang Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan menjelaskan pada RDP tersebut bahwa yang saat ini muncul adalah adanya Klaim yang diajukan atau ditagihkan kepada BPJS Cabang Karawang yang masih memerlukan konfirmasi dan perbaikan yang bertujuan agar pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil RDP tersebut, telah disampaikan kepada Fasilitas Kesehatan agar melakukan perbaikan pengajuan Klaim dan Fasilitas Kesehatan akan melakukan perbaikan terhadap klaim yang diajukan beserta melengkapi jika ada kelengkapan administrasi yang belum lengkap kepada BPJS Kesehatan Cabang Karawang sehingga harapannya Klaim yang akan di bayarkan menjadi akuntabel.
Sebagai informasi, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dinyatakan bahwa Klaim yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan yang tujuannya adalah untuk menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Selain ketentuan diatas, tentang verifikasi klaim yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan juga sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Fasilitas Kesehatan bahwa Klaim yang dinyatakan sebagai Klaim Pending atau Klaim yang masih harus dilakukan
perbaikan yaitu :
A. Klaim yang memiliki kekurangan bukti pelayanan
B. Klaim yang belum sesuai dengan kaidah pengkodean diagnosis dan prosedur, dan atau/
C. Klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait legalitas atau kelengkapan administrasi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Selanjutnya setelah klaim di nyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, maka sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak di terbitkannya Berita Acara Kelengkapan berkas klaim.



