BPJS Kesehatan Lolos dari Gugatan

UNGKAP HASIL SIDANG: Rohayatie, kepala Kejaksaan Negeri Karawang (tengah) didampingi Rizzky Anugerah, kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang (kiri) mengungkapkan hasil putusan gugatan terhadap BPJS Kesehatan Cabang Karawang yang digelar di Novotel Karawang.
Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar
KARAWANG, RAKA – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang selaku kuasa dari BPJS Kesehatan Cabang Karawang, berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam gugatan Rp1 miliar yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Karawang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2020/PNKwg. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, pada pertemuan dengan tim dari BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Senin (28/9).
“Sidang ke-15 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 pada pukul 10.00 WIB. Adapun sidang tersebut dilakukan melalui video conference dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan tes swab di lingkungan Pengadilan Negeri Karawang. Dalam sidang video conference tersebut, ketua majelis hakim menyatakan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Karawang sebagai tergugat III tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan catatan perbaikan, dan melepaskan tergugat III dari segala tanggung jawab hukum. Dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menguhukum tergugat I dan tergugat II untuk mengganti kerugian material kepadapenggugat sebesar Rp100.000 dan menolak gugatan penggugat selebihnya. Untuk saat ini kami masih menunggu salinan putusan tersebut,” jelas Rohayatie.
Adapun perkara tersebut bermula dari digugatnya BPJS Kesehatan Cabang Karawang oleh salah satu Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Tergugat III. Dalam gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghukum tergugat III untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 miliar, juga sita jaminan terhadap Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut kemudian memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan menerima bantahan serta bukti yang dihadirkan oleh JPN selama persidangan.
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang Rizzky Anugerah, mengungkapkan terima kasihnya kepada tim dari Kejaksaan negeri Karawang yang telah menerima permohonan kuasa dari BPJS Kesehatan Cabang Karawang untuk menangani perkara ini. “Kami tentunya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan negeri Karawang yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan perkara ini. Pendampingan JPN merupakan bentuk implementasi dari perjanjian kerja sama yang telah kami jalin sejak awal terbentuknya BPJS Kesehatan, khususnya terkait dengan sinergi dalam penegakan hukum. Semoga kedepannya kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut guna kesinambungan Program Strategis Nasional yaitu Program Jaminan Kesehatan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutur Rizzky.
Hal senada juga diamini oleh Rohayatie,beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Romdhani Yuliasari, yang juga turut hadir dalam acara tersebut. (psn)