Karawang

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Puskesmas

KARAWANG, RAKA – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pemahaman dalam penanganan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan seluruh Puskesmas di Kabupaten Karawang.
Acara yang bertemakan ‘Peranan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Peserta’ itu digelar di Hotel Brits Karawang (27/9) lalu.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto menyampaikan, acara tersebut perlu digelar mengingat peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pekerja penerima upah/karyawan, perangkat desa, pegawai THL melainkan juga peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, marbot, guru honor, BUMDes, PAUD dan lain-lain. “Optimalisasi program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ini melalui pemanfaatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Puskesmas di Kabupaten Karawang oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan peranan Puskesmas dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, selain kesehatan,” ujar Toto Suharto.

Dia mengatakan, pelayanan kecelakaan kerja juga tidak hanya hadir di Rumah Sakit saja, tetapi juga di Puskesmas agar manfaat pelayanan JKK ini dapat dirasakan seluruh masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Karawang. “Manfaat jaminan kecelakaan kerja antara lain, jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan diberikan pelayanan kesehatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan serta jika meninggal dunia karena sakit akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) H Rusli Gunawan, SKM, M.Kes dalam sambutannya menyampaikan, 50 Puskesmas yang ada saat ini mampu melayani tindakan kegawatdaruratan yang dapat mendukung Program Pelayanan Kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. “Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah wajib memperhatikan kesejahteraan para sukarelawannya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian,” ujarnya. (zie)

Related Articles

Back to top button