BISNIS

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.090 Satlinmas di Karawang

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Jawa Barat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada 3.090 personil satuan perlindungan masyarakat atau satlinmas dari 309 desa di Kabupaten Karawang.

Pendaftaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan putuskan Bupati Karawang melalui Peraturan Bupati No 65 Tahun 2022 tentang layanan jaminan bagi personil Satlinmas yang mulai diberlakukan pada tahun 2023. Pemberian perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja hingga kematian kepada para anggota satlinmas ini merupakan apresiasi pemerintah Kabupaten Karawang terhadap para personil satlinmas. Saat ini satlinmas memiliki peran penting di masyarakat pedesaan karena membantu sosial kemasyarakan, penanggulangan bencana, keamanan dan ketertiban umum selain itu peran satlinmas sangat membantu pemerintah untuk menjaga keamanan saat pelaksanaan pesta demokrasi.

Pemerintah berharap anggota linmas yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sekaligus meningkatkan kinerjanya saat menjalankan tugas ataupun fungsinya di tengah masyarakat dan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semua anggota satlinmas seluruhnya ditanggung pemerintah kabupaten karawang dari dana Alokasi Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengatakan bahwa dari bulan Januari sampai dengan Mei 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang telah membayarkan santunan kematian kepada 10 anggota Satlinmas dengan total santunan sebesar Rp420.000.000. “BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi yang telah terjalin bisa terus berjalan dengan baik, dan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh lapisan masyarakat pekerja (formal, informal) sehingga pekerja dapat bebas cemas untuk terus bekerja keras, dan lebih baik lagi,” ucapnya. (rls)

Related Articles

Back to top button