BISNIS

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Petani di Desa Pasirtanjung

KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Karawang menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris dari bapak amad, petani dari Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang. Penyerahan santunan jaminan kematian tersebut dilakukan secara simbolis, bertempat di Kantor Desa Pasirtanjung Kecamatan, Lemahabang.

Santunan jaminan kematian ini diserahkan keapada ahli waris karena almarhum bapak amad aktif terdaftar menjadi peserta bukan penerima upah dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2023.

Dengan iuran Rp16.800 per bulan untuk pekerja bukan penerima upah seperti petani, tukang ojek, tukang sayur dan lainnya, sudah bisa terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Manfaat dari 2 progam tersebut diantaranya untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jika peserta dalam masa pemulihan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu berhak mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. “Selain itu manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun dengan maksimal besaran beasiswa yaitu Rp174 juta,” jelas Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang

Imam berharap, santunan jaminan kematian yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban perekonomian keluarga almarhum. “Semoga para petani di Desa Pasirtanjung secara keseluruhan dapat segera mendaftarkan diri dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terus bekerja keras, bebas cemas,” terang Imam.

Ratim, Sekretaris Desa Pasirtanjung menjelaskan bahwa 50% warga desa Pasirtanjung mata pencahariannya sebagai petani, dan kegiatan simbolis ini sangat dibutuhkan agar warga desa khususnya yang pekerja informal mengetahui dan memahami akan manfaat program – program dari BPJS Ketenagakerjaan. “Termasuk petani di Desa Pasirtanjung bisa langsung mendaftar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. (rls)

Related Articles

Back to top button