Karawang

BPJS PBI Bisa Diaktifkan Lagi

KARAWANG, RAKA – Warga pengguna BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang dicoret Kementerian Sosial, tidak perlu khawatir. Soalnya, kartu bisa diaktifkan lagi. Caranya, didaftarkan oleh PSM dan batas akhir pendaftaran sebelum 30 Agustus 2019.

Pencabutan BPJS PBI ini, mulai dikeluhkan pegawai desa, salah satunya Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Dari 3.490 data BPJS Kesehatan kategori PBI, 256 penerima di nonaktifkan. “Dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Sebanyak 256 penerima BPJS PBI di Desa Wancimakar di non aktifkan,” ujar Rusmini, Kasie Kesra Desa Wancimekar, kepada Radar Karawang, Kamis (8/8).

Ia menjelaskan, penonaktifan ini, karena ada kesalahan NIK, KK atau KTP. “Kata Dinas Sosial Kabupaten Karawang, datanya tidak sesuai,” jelasnya.
Pihaknya meminta langsung fotokopi KK, KTP, dan KIS kepada masyarakat. “Kita melakukan verifikasi kembali, untu mengecek BPJS PBI yang di nonaktifkan,” akunya.

Ia berharap, usai melakukan verifikasi dengan memperbaiki kekurangan penerima BPJS PBI untuk diaktifkan kembali. “Saya harap, jika tepat sasaran atau sudah diperbaiki BPJS PBI untuk diaktifkan kembali, karena kasihan kepada masyarakat yang tidak mampu,” harapnya.

Agus Suguarto, IPSM Kecamatan Cikampek mengatakan, tidak ada gejolak dari masyarakat mengenai pencabutan BPJS PBI. Karena ketika ada rencana pencopotan, para PSM langsung mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Yang dicopot itu yang tidak terdaftar di BDT dan yang tidak tepat sasaran. Misalkan, sekarang sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan. Itu datanya dari BPS,” katanya.

Menurutnya, saat ini PSM tengah mendata kembali dan mengupdate penerima untuk tetap mendapatkan. “Kalau yang memang masih layak untuk menerima, itu bisa didaftarkan lagi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Karawang Danilaga mengatakan, penonaktifan BPJS PBI non BDT yang ada di Karawang sebanyak 66.160 penerima. Mereka ialah orang-orang yang tidak terdata dalam basic data terpadu di Kementrian Sosial. Untuk memasukan kembali sebagai penerima, harus melalui pendaftaran oleh PSM. “Ada 2 cara yaitu BPJS mandiri dan dari pemda. Jika yang BPJS PBI sudah dicabut, secara otomatis ia terdaftar sebagai penerima mandiri tapi bayar,” ujarnya.

Yang kedua katanya, sebelum tanggal 30 Agustus 2019, harus sudah didaftarkan kembali menjadi penerima. “Bagi yang diputus oleh Kementrian, akan dicover oleh biaya dari pemerintah daerah. Tinggal bagaimana keputusan dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Karawang Setya Dharma mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat dari Kementerian Sosial tentang adanya pemutusan penerima BPJS Kesehatan PBI. Ia salah satu pihak yang tidak setuju dengan adanya pencabutan BPJS PBI. “Semuanya 5 juta se- Indonesia. Tapi belum sampai suratnya ke dinas. Kalau benar diputus seharusnya diganti dari pemda. Tapi anggarannya dari mana?” pungkasnya. (nce/acu)

Related Articles

Back to top button