
DATANGI JALUPANG: Tim BPK RI turun ke TPAS Jalupang.
KARAWANG, RAKA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Selasa (9/11) kemarin. Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK hingga ke lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Di lokasi TPAS satu orang dari tim BPK yang hadir serta beberapa pejabat DLHK yang mendampingi pemeriksaan tersebut.
Pantauan Radar Karawang, pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK sejak pukul 11.00 WIB hingga kurang lebih pukul 13.00. Tim BPK kemudian melakukan pemeriksaan di tempat pengisian solar yang berada di TPAS Jalupang. Selain memeriksa tempat pengisian solar tersebut, tim BPK juga memeriksa semua berkas dan buku catatan yang berkaitan dengan data pengeluaran bahan bakar untuk armada pengangkut sampah dan beberapa alat berat yang beroperasi di lokasi TPAS, kemudian membawa buku tersebut.
Pegawai yang bertugas pun terlihat terus ditanyai oleh tim BPK yang turun langsung ke lokasi TPAS Jalupang itu. Namun setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas dari BPK belum bisa memberikan keterangan mengenai kegiatan pemeriksaan tersebut saat Radar Karawang hendak mewawancarainya. “Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan. Kalau mau langsung saja ke humas Jabar,” ujar tim BPK menjawab beberapa pertanyaan wartawan.
Terpisah Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan membenarkan jika di dinasnya sedang ada pemeriksaan reguler dari BPK RI dan mengecek ke lapangan sampai ke TPAS Jalupang. “Iya kita lagi ada pemeriksaan reguler dari BPK RI dan ngecek lapangan sampai ke TPA Jalupang,” ujarnya.
Ditanyakan apakah pemeriksaan tersebut karena sebelumnya ada temuan yang berkaitan dengan kegiatan di TPAS Jalupang, Wawan menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara sampling terhadap semua OPD sebagai pemeriksaan kinerja Pemerintah Daerah Karawang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Adapun yang menjadi objek pemeriksaan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan BPK. “Kita tidak bisa pilih-pilih dan menghalangi apa yang menjadi objek pemeriksaan,” pungkasnya. (nce)