Buang Sampah Didenda
TEGALWARU, RAKA – Aparat Desa Kutalanggeung kirim kode keras kepada pembuang sampah. Jika buang sampah sembarangan akan didenda atau dipungut kembali. Agar bisa dibaca masyarakat, mereka memasang spanduk larangan buang sampah di beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Kaur Trantib Desa Kutalanggeng Heru Sopandi mengatakan, sampah sudah jadi persoalan serius. Selain merusak lingkungan, juga sumber penyakit. “Pemerintah desa sudah tidak bisa mentolelir lagi tumpukan sampah yang dibuang oknum di jembatan,” katanya, Selasa (26/2).
Dirinya mengaku, urusan sampah sebenarnya jadi masalah bersama, sampai hari ini banyak pihak sedang berlomba membuat regulasi untuk penanganannya. “Upaya ini diharapkan jitu memberikan kesadaran,” katanya.
Disamping itu, tambah Heru, pihaknya melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh masyarakat, PKK dan tokoh pemuda. “Sekarang mah satu tekad, perangi sampah,” serunya.
Warga Kutalanggeung, Ikhrom (43) mengapresiasi usaha aparat desa memerangi pembuang sampah liar. Ia berharap, setelah tindakan ini, pemerintah bisa mencari program pengelolaan sampah. “Semoga tidak terhenti setelah ini, harus ada solusi lain untuk memanfaatkan sampah jadi limbah ekonomis,” pungkasnya. (yfn)