Buang Sampah Sembarangan, KTP Bakal Ditahan
KARAWANG, RAKA- Permasalahan sampah baik di pedesaan maupun di kelurahan merupakan masalah yang sama. Sehingga Kelurahan Palumbonsari membentuk koordinator di setiap perumahan yang ada di Palumbonsari. Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, maka KTP nya akan ditahan dan harus mengangkut sampah.
Lurah Palumbonsari Fitria mengatakan bahwa permasalahan sampah di Kelurahan Palumbonsari memang sama seperti di tempat lain sehingga pihaknya membentuk koordinator di tiap perumahan. “Untuk perumahan ada koordinatornya sedangkan untuk yang di perkampungan warga membuangnya sendiri ke tempat pembuangan sampah,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (19/5).
Fitria mengaku tidak begitu tahu jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kelurahan Palumbonsari karena memang ada koordinatornya. “Untuk beberapa kita gah tahu, cuma untuk masalah kebersihan sampah ada koordinatornya tiap perumahan,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Kelurahan Palumbonsari tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan sebagaimana pemerintah desa. “Karena ini kelurahan kita tidak bisa membuat kebijakan, mengikuti peraturan yang di atas kalau untuk kebijakan,” jelasnya.
Tetapi, walaupun tidak ada kebijakan, warga tidak bisa membuang sampah sembarangan karena kalau ketahuan sama aparat kelurahan akan dikenakan sanksi. “Ketika ada warga yang buang sampah sembarangan sanksinya KTP ditahan dan mereka harus mengangkat sampah tersebut atau memberikan uang pengangkatan sampah,” tandasnya. (fjr)