BUMDes Trimekar Macet
JELEK : Ruas jalan di wilayah Desa Mekarmulya masih ada yang jelek. Oleh karenanya warga meminta pemerintah desa lebih gencar lagi melakukan pembangunan.
Nasabah Anggap Uang BUMDes Hibah
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Program simpan pinjam yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trimekar, Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat tidak berjalan lancar. Pasalnya pinjaman tersebut oleh beberapa nasabah dianggap hibah. “Kalau sama bank emok mereka tuh bayar, nah uang dari kita dianggap hibah dari desa jadi meraka gak perlu dikembalikan,” terang Direktur BUMDes Trimekar Rohadi, Senin (17/2).
Rohadi menuturkan, BUMDes Trimekar dibentuk tahun 2015, sedangkan program simpan pinjam tersebut dimulai pada tahun 2016. Awalnya program simpan pinjam ditujukan untuk bantuan modal usaha bagi warga Desa Mekarmulya yang kurang mampu. Namun seiring berjalan waktu kredit nasabah macet hingga akhirnya pada tahun 2018 sampai saat ini program tersebut dihentikan. “Adapun dana bergulir yang tersisa masih disimpan baik sebagai bekal penambahan modal untuk bidang usaha lain nantinya,” ujarnya.
Hal sebaliknya berlaku untuk usaha penyewaan perlengkapan tenda, meski penyewaan tidak terlalu intens dan bergantung pada bulan-bulan tertentu yang ramai diadakan pesta, setidaknya tenda ini memberi pemasukan bagi BUMDes Trimekar. “Tenda itu 2017 akhir, mulai 2018an lah, ada panggungnya, kursi, genset, dan piring-piring, ” terangnya.
Ia memaparkan, biaya sewa tenda untuk keperluan pribadi warga Mekarmulya dipatok Rp250 ribu. Namun untuk keperluan umum seperti acara desa, RW, keagamaan di masjid, tidak dipungut biaya sewa. “Mereka hanya mengeluarkan biaya operasional untuk trasportasi dan jasa pemasangan. Bebas biaya sewa juga berlaku untuk keperluan pengajian warga yang meninggal dunia,” ujarnya.
BUMDes Trimekar tahun 2019 lalu mendapat suntikan dana Rp44 juta, namun baru terserap akhir tahun, sebab masuk dalam pencairan dana desa tahap 3.
Adapun laba yang didapat berkisar Rp7,8 juta. Berdasarkan peraturan desa yang berlaku 50% laba terebut untuk PADes, 10% untuk kas, 20% untuk operasional, 20% untuk penambahan modal. Tidak ada alokasi gaji tetap untuk 8 pengurus UMDes. “Operasional itu misalnya untuk bimtek, untuk pelatihan, kalau penghasilan untuk pengurus tidak ada, kan uangnya juga kecil,” tuturnya.
Untuk tahun 2020 ini BUMDes memang tidak meminta alokasi anggatan dalam APBDes, alasannya karena dana tahun 2019 lalu belum diolah. Rencananya BUMDes akan memanfaatkan dana tersebut untuk usaha pembibitan dan budi daya ikan patin.
Ia berharap, usaha ini kedepannya berjalan lancar bahkan BUMDes yang dikelolanya bisa menjadi tengkulak ikan patin untuk warga pembudi daya patin di desa tersebut. “Kalau programnya sudah direncanakan, tinggal pelaksanaannya, mudah-mudah dapat menambah pemasukan dan nanti sumbangan ke PADes bertambah,” pungkasnya. (cr5)