HEADLINEKARAWANG

Bunuh Teman karena Rebutan Lem

PEMBUNUH: USA (19) pembunuh bocah di sekitar Stasiun Cikampek mengenakan baju tahanan Polres Karawang.

KARAWANG, RAKA – Rasa penasaran warga Cikampek soal pembunuhan sadis terhadap SJ (16) yang ditemukan tewas di sekitar Stasiun Cikampek terjawab. Pelaku sudah diamankan Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar Stasiun Cikampek, terkait seorang laki-laki yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan, Polres Karawang melakukan olah TKP dan proses penyelidikan di sekitar lokasi. “Pada saat ditemukan tanpa identitas. Dan meninggal dengan kondisi leher tejerat sabuk,” katanya, Senin (17/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, ada seorang masinis sebagai saksi yang melihat saat penganiayaan terjadi. Kemudian keesokan harinya penyidik melakukan otopsi terhadap korban. Hasilnya korban meninggal akibat pukulan di bagian vital dan di leher akibat jeratan. “Motifnya hanya karena rebutan lem aibon. Kemudian berkelahi, kemudian ada benda di sekitar digunakan untuk memukul,” tuturnya.

Kapolres juga menuturkan, tersangka berinisial USA (19) merupakan pemuda asal Purwakarta yang juga sebagai teman korban dan sebagai pengamen. Pihak kepolisian melakukan pengecekan ke rumah tersangka di Purwakarta, namun yang bersangkutan sejak kecil tidak pulang ke rumahnya. Ia berhasil ditangkap dan diamankan satreskrim Polres Karawang setelah beberapa hari peristiwa tersebut terjadi. “Pelaku ditangkap setelah tiga hari pascakejadian. Ditangkap di kolong Jembatan Cikampek. Kemudian diantarkan ke rumahnya dan ibunya menangis. Menangis senang karena anaknya sudah besar, namun juga sedih karena anaknya sebagai tersangka,” jelasnya.

Diteruskannya, sebagai barang bukti polisi menemukan sejumlah batu, ikat pinggang yang digunakan pelaku menjerat leher korban, dan lima lem aibon di tempat kejadian. “Tidak ada motif lain, pelaku hanya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku memang selalu mencium aibon. Aibon milik mereka bersama,” imbuhnya. “Karena korban masih di bawah umur, tersangka dikenakan pasal tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button