KARAWANG

Bupati Bakal Aktifkan Lagi Koperasi yang Vakum

KARAWANG, RAKA – Dinas Koperasi dan UKM Karawang mengadakan sosialisasika tentang Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akutansi Koperasi. Selain itu, koperasi yang tidak aktif bakal diaktifkan kembali.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan akan melakukan pengaktifan koperasi yang sudah tidak aktif. “Ada aturan dari Kementerian Koperasi Nomor 2 tahun 2024 ada yang terbuka dan tertutup. Kalau terbuka kewenangannya OJK dan tertutup wewenang Dinas Koperasi. Hari ini diberikan pendampingan bagi pelaku usaha koperasi di Karawang. Saya berharap dinas koperasi bisa percepatan aktivasi supaya bisa masuk di aplikasi SI AKI,” ujarnya.

Selanjutnya Dindin Rachmadhy, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang menyampaikan Permenkop tersebut telah ditindaklanjuti dengan diberikan surat edaran Nomor 3 Tahun 2024. Kemudian akan mengarahkan untuk melakukan openloop dan closeloop. “Hari ini sosialisasi Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akutansi Koperasi dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang pernyataan mandiri atau self declear. Koperasi akan diarahkan untuk closeloop ataupun openloop,” ungkapnya.

Selain itu, agar mempermudah koperasi dalam menginput pembukuan menggunakan sistem digitalisasi. Sejauh ini telah ada 206 koperasi yang dibimbing dan masih kurang 400 unit. “Ini sekaligus mengingatkan kembali tentang pembukuan bagi koperasi dan dihadapkan juga dengan digitalisasi koperasi. Supaya lebih cepat, teliti bagi semua pelaku usaha koperasi. Hari ini ada 100 orang pelaku usaha koperasi, kita sudah membimbing 106 dan masih ada 400 lagi yang belum,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Koperasi, Diah Mira Desi menerangkan, aturan itu pun akan mempermudah dinas koperasi dalam menginput laporan keuangan dari koperasi. Sistem ini akan diterapkan di tahun 2025 mendatang. “Kita akan perbaiki yang tadinya manual menjadi digital. Kalau peraturan yang lama itu masih bersifat sederhana, sedangkan perkembangan koperasi sekarang sangat pesat. Apalagi kopkar yang mengelola anggaran sampai milliar, disini kementrian koperasi mempunyai aplikasi One Data Sistem untuk menginput laporan keuangan. Adanya aturan ini memudahkan kita di tahun 2025 untuk koperasi menginput laporan keuangan dan terintegrasi di aplikasi ODS,” terangnya.

Terdapat penambahan fitur di dalam aturan, berupa pencatatan modal tetap, aktival kelancaran, hutang piutang koperasi. Ia menegaskan untuk koperasi yang tidak aktif akan di sisir terlebih dahulu. “Fiturnya aktival modal tetap, aktival lancarnya, hutang piutangnya. Pinjaman pokok dan pinjaman di bank akan terlihat. Kalau hutangnya lebih banyak akan kita awasi karena sudah masuk ke dalam koperasi tidak sehat. Ada 651 koperasi yang aktif dari 1.791, ini kita sedang mencari penyebabnya. Kita tidak bisa langsung menutup koperasi untuk yang tidak aktif,” tutupnya (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button