Bupati Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan
DIALOG: Bupati Karawang, Disbudpar dan beberapa unsur masyarakat membahas aspirasi seniman dan WO soal izin resepsi pernikahan di gedung pemda lantai 3. Hasilnya, bupati akan izinkan masyarakat gelar resepsi pernikahan.
Asal Terapkan Protokol Kesehatan
KARAWANG, RAKA – Menindaklanjuti persoalan resepsi pernikahan yang sempat menjadi aspirasi para seniman di Karawang. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengundang beberapa unsur untuk membahas persoalan tersebut di gedung pemda lantai 3. Dalam pertemuan tersebut semua aspirasi dari para seniman dan pengusaha rias pengantin disampaikan. Seperti yang diungkapkan Ajat Sudrajat pemilik Azat Wedding Galery di Cibuaya.
Ajat menuturkan, para seniman dan juga pengusaha rias meminta agar Pemda Karawang memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar pernikahan lebih dari akad. Sejak Covid-19 mewabah di Karawang ia bersama para pekerjanya sulit untuk mendapatkan penghasilan, karena tidak diperbolehkannya untuk menggelar resepsi pernikahan. “Setidaknya diizinkan lebih dari akad. Karena kalau hanya akad, kita yang punya rias gak bisa nyari uang,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (25/6).
Ia mengaku, sejak pandemi Covid-19 mewabah, hanya mendapatkan beberapa proyek rias dan itu pun hanya riasan untuk akad saja. “Tentunya kalau cuma akad penghasilannya juga minim,” ucapnya.
Kepala Disparbud Karawang Yudi Yudiawan yang juga mengikuti kegiatan rapat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi itu pihaknya bersama para pelaku wedding organizer (WO) dan vendor akan membuat konsep untuk surat edaran. Ada beberapa catatan salah satunya pembatasan jumlah undangan dan pengaturan-pengaturan teknis lainnya. “Hari senin kita rapat lagi di Disparbud dengan WO, seniman dan vendor. Keputusan boleh atau tidak nanti melalui surat edaran bupati,” ujarnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, tidak melarang kegiatan tasyakuran yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Namun pada saat pelaksanaan harus ada pembatasan dan menjalankan protokol kesehatan yang nantinya akan dikeluarkan melalui surat edaran. Selain itu masyarakat juga wajib lapor, sehingga para aparat linmas dan muspika juga semuanya kerja. “Wajib lapor siapa saja yang diundang, berapa orang. Agara ketika terjadi apa-apa mudah trackingnya,” ujarnya. (nce)