
KARAWANG, RAKA- Rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Jika diberlakukan, WFH jangan disalahgunakan.
Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan tersebut juga masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum diberlakukan secara nasional.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelaksanaan WFH. Namun, penerapannya belum bisa dilakukan sebelum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat.
“Rencananya hari Rabu untuk WFH. Selasa ada pelayanan PATEN, kemudian Jumat tetap seperti biasa. Tapi ini masih menunggu juknis dari pusat,”katanya, Jumat (27/3).
Menurutnya, Pemkab Karawang tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut tanpa dasar aturan yang jelas. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri terus dilakukan.
Aep menjelaskan, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan menerapkan sistem kerja dari rumah. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal di kantor.
Beberapa instansi yang tetap membuka pelayanan di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tidak mungkin WFH. Itu harus tetap berjalan karena menyangkut kebutuhan langsung masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFH kemungkinan hanya diterapkan pada perangkat daerah yang bersifat administratif, seperti bagian sekretariat dan perkantoran.
Terkait kekhawatiran adanya penyalahgunaan kebijakan, Aep memastikan pengawasan akan tetap dilakukan melalui sistem pelaporan kinerja dan absensi ASN yang sudah berjalan di BKPSDM. “ASN tetap wajib melaporkan kinerja harian dan absensi. Jadi aktivitas mereka tetap bisa dipantau,”tutupnya.
Sementara itu, rencana penerapan WFH di lingkungan Pemkab Karawang disebut-sebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, kepastian jadwal tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. (zal)
Data HL
Rencana WFH
Diberlakukan 1 April 2026
Waktu WFH
Setiap Rabu
Instansi
Hanya OPD yang bersifat administratif
Tidak Ada WFH
DPMPTSP
Disdukcapil
Disnakertrans
Kesehatan
Pendidikan
Tetap Diawasi
Selama WFH kinerja ASN tetap diawasi



