Bupati Purwakarta Minta Maaf Lewat Medsos
VAKSINASI: Forkopimda Purwakarta meninjau pelaksanaan vaksinasi massal.
PURWAKARTA, RAKA – Menyusul pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021 lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta maaf kepada seluruh warga Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan PPKM darurat ini bisa dipastikan akan berimbas secara langsung kepada masyarakat. “Permohonan maaf saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, yang merasa terganggu dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini,” kata Ambu Anne melalui akun medsos pribadinya @anneratna82.
Anne menyebut, penerapan PPKM secara darurat ini dilakukan sesuai instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis (1/7), karena dalam penyebaran kasus Covid-19 di sejumlah wilayah khususnya di Kabupaten Purwakarta mengalami lonjakan serta terdapatnya varian baru Covid-19 di Purwakarta.
“PPKM darurat ini diterapkan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dengan varian baru,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta penyebaran Covid-19 dapat menurun. Saat ini penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih terbilang tinggi. “Semoga ikhtiar ini dapat menurunkan kasus terkonfirmasi positif dan menurunkan BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit, hingga menurunkan angka kematian akibat Covid-19,” tuturnya.
Dia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bahu-membahu melaksanakan prokes Covid-19 agar kita tetap sehat dan keluarga terhindar dari penyebaran Covid-19. PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta sendiri, mulai diterapkan pada tanggal 3 sampai 29 Juli 2021. Sesuai keputusan pemerintah yang telah secara resmi menetapkan PPKM darurat yang berlangsung selama dua pekan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diantaranya 100 persen WFH untuk sektor non essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, untuk sektor essensial berlaku 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, serta untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Namun untuk pusat perbelanjaan seperti mal dan sejenisnya ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tempat ibadah ditutup untuk sementara, serta fasilitas umum lainnya seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat. Pelaku perjalanan yang menggunakan roda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis 1, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk roda transportasi jarak jauh lainnya. (gan)