TUNJUKAN BARANG BUKTI: Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukan barang bukti yang kerap dipakai pelaku saat beroperasi mencari mangsa di jalanan.
KARAWANG, RAKA – Sepak terjang begal sadis, AR alias Abdul (27) akhirnya berakhir di bui. Dia merupakan otak dari komplotan begal yang kerap beroperasi di Karawang. Terakhir, AR bersama empat kawannya pernah melakukan aksi begal di Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari pada pertengahan Juli 2021.
Saat diungkap ke publik, Abdul nampak terpincang-pincang karena di kakinya bersarang timah panas. Itu dilakukan petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, karena pelaku melawan saat akan dilakukan penangkapan di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, Adul berhasil ditangkap setelah setahun menjadi buronan. Sedangkan empat kawannya sudah menjalani vonis hukuman. “Pelaku ini merupakan otak dari kejahatan pencurian dengan kekerasan di jalan baru (Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari). Terakhir pelaku melakukan kejahatannya dengan membegal sepeda motor seorang pelajar,” kata Aldi.
Menurut Aldi, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi melakukan pengintaian, mengetahui bahwa tersangka sering bolak-balik ke Bogor dan menjadi tukang parkir di daerah Tugu Proklamasi Rengasdengklok. Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang di sebuah tempat parkir motor. “AR alias Adul diketahui menjadi tukang parkir, bahkan dia sering pulang dari pelariannya dari Bogor. AR mengaku saat melakukan aksi bersama rekannya, kerap membacok korbannya dengan sebilah celurit. Setelah korbannya jatuh (tersungkur), tersangka berusaha menguasai kendaraan korbannya,” jelas Aldi.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas hingga dilakukan tindakan terukur, dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan tersangka. “Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan handphone,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR alias Adul dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara Selain itu, Polres Karawang meringkus lima orang komplotan pencuri spesialis minimarket. Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Polisi sudah lama memburu para pelaku yang sudah tujuh kali membobol minimarket. “Komplotan ini memang kita tangkap saat berada di Cilamaya setelah cukup lama kami cari keberadaannya. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya mereka kita ketahui berada di Cilamaya dan langsung kami tangkap,” kata Aldi.
Menurut Aldi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 7 kali yaitu 3 kali di wilayah Karawang dan satu kali di Purwakarta, Cirebon dan Tegal. “Mereka beroperasi antar kabupaten untuk menghilangkan jejak. Karawang sendiri paling sering didatangi,” katanya.
Aldi mengatakan, para tersangka ini yaitu AS alias Boled (50), B alias Haji (49), AP alias Agil (35), B alias Samsudin (58) dan satu orang lagi penadah barang hasil curian yaitu T alias Ujang (49) ikut diamankan. Dalam aksinya kawanan ini menggunakan mobil rental, kemudian mengintai minimarket yang dituju. Jika situasi aman dan sepi para pelaku ini kemudian membobolnya. “Mereka membobol minimarket dengan cara merusak kunci gembok rolling dor depan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L.
Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit CPU, rokok, kosmetik, kopi dan coklat berbagai macam merk,” katanya. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit minibus, satu linggis, satu set anak kunci palsu dan dua gembok rusak. Pasal yang dilanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Satu orang lagi dikenai pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (psn/tr)