HEADLINE

Buronan Penggelapan Uang Desa Diciduk

PURWAKARTA, RAKA – Aparat kepolisian Polsek Bojong berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HH (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, HH merupakan bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang buron hampir satu tahun lantaran diduga membawa kabur uang senilai Rp 405 juta untuk keperluan BLT dan gaji pegawai desa, pada 29 September 2022 silam.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong IPDA Budiman mengatakan, pihanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HH yang merupakan mantan bendahara Desa Pangaur di sebuh rumah kontrakan, yang ada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. “Pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari personel Polsek Bojong berhasil mengamankan seorang perempuan yang masuk DPO terduga penggelapan uang Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor,” ucap Abah Budiman, sapaan akrab Kapolsek Bojong itu, Rabu (24/5).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan HH berawal dari laporan warga yang curiga lantaran wanita tersebut jarang terlihat keluar rumah. “Sudah lama tak terlihat keluar rumah kontrakan, baru kemarin warga melihat HH keluar dari rumah kontrakannya. Kemudian warga tersebut memberikan laporan kepada pihak Polsek Bojong Polres Purwakarta, terkait adanya seorang wanita yang selama ini menjadi buron oleh Polsek Jasinga, Polres Bogor,” ungkapnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, kata Abah Budiman, kemudian anggota Reskrim Polsek Bojong Polres Purwakarta melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Jasinga, Polres Bogor. “Selalu berkoordinasi Polsek Jasinga, Polres Bogor dan dibenarkan bahwa wanita berinisial HH tersebut merupakan buron yang selama ini mereka cari sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/67/IX/2022/JBR/Res Bgr/sektor tertanggal 15 September 2022, kasus penggelapan uang Desa Pangaur dengan kerugian nominal kurang lebih 409 juta rupiah,” jelas Abah Budiman.
Setalah dipastikan wanita tersebut DPO Polsek Jasinga, Polres Bogor, lanjut dia, anggota piket reskrim serta piket Polsek Bojong, Polres Purwakarta langsung mendatangi tempat kontrakan HH dan segera mengamankan ke Mapolsek Bojong Polres Purwakarta. “Berdasarkan keterangan warga sekitar, HH tinggal di rumah kontrakan tersebut kurang lebih sudah lima bulan. Sebetulnya warga sudah mencurigai beberapa bulan yang lalu, namun dikarenakan perempuan ini jarang keliatan keluar dari kontrakan, warga menduga bahwa HH sudah meninggalkan kontrakan tersebut,” ujarnya.
Setelah diamankan di Mapolsek Bojong, lanjut Abah Budiman, pihaknya menyerahkan HH kepada Polsek Jasinga, Polres Bogor untuk dilakukan proses selanjutnya. “Setalah berhasil diamankan, kami berkordinasi dengan pihak anggota Polsek Jasinga, Polres Bogor dan menyerahkan HH untuk di lakukan proses hukum,” tutur Abah Budiman. (gan)

Related Articles

Back to top button