
TOLAK OMNIBUS LAW: Buruh berunjuk rasa di depan kantor Pemda Kabupaten Karawang, Kamis (14/10). Mereka membawa sejumlah tuntutan, diantaranya meminta Omnibus Law dihapuskan.
KARAWANG, RAKA- Buruh berseragam merah berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang, Kamis (14/10). Mereka menyampaikan berbagai tuntutan mulai dari meminta Omnibus Law dicabut, hingga menyoroti masalah kemiskian di Karawang.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Raswita mengungkapkan gelaran aksi ini dilakukan serentak oleh KASBI di seluruh wilayah di Indonesia, dengan membawa beberapa tuntutan rakyat. “Menuntut pelayanan kesehatan umum gratis bagi semua kalangan, peningkatan kesejahteraan hidup bagi kaum buruh dan pensiunan atau korban PHK, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, hancurkan rasisme dan segala bentuk diskriminasi, perlindungan terhadap lingkungan hidup, juga meminta Pemkab Karawang mendukung pencabutan Omnibus Law dan seluruh PP turunanya,” katanya, Kamis (14/10).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menolak penghapusan upah sektoral, seperti semula, stop PHK sepihak, stop Union Busting dan berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat. “Stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi, berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh Migran, dan sahkan RUU PPRT,” tambahnya.
Raswita juga meminta agar seluruh Penyuluh KB (PLKB) dan Penyuluh Perikanan (APPBI) diangkat menjadi pegawai ASN, berikan gaji dan hak-haknya sesuai ketentuan, dan menuntut jaminan perlindungan kaum buruh di sektor industri, pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, kontruksi, transportasi, driver online atau ojek online.
Selain itu, buruh juga menyoroti kemiskinan di Karawang, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020 bahwa Karawang termasuk ke dalam kategori Kota/Kabupaten dengan angka kemiskinan yang serius di Provinsi Jawa Barat. Sebesar 8, 26% atau 195,410 jiwa masyarakat di Karawang berada dalam kemiskinan ekstrem. Lalu, angka pengangguran pun sangat tinggi yaitu mencapai 11,52% dari jumlah Angkatan kerja di Karawang atau sekitar 134,000 jiwa.
Data tersebut kemungkinan besar bertambah seiring dampak dari Pandemi Covid 19 dan Omnibus Law yang memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK besar-besaran kepada pekerjanya yang berstatus tetap. “Fakta tersebut merupakan sebuah ironi di mana Karawang adalah salah satu Kota Industri terbesar dengan sebanyak 1.762 pabrik beroperasi di Wilayah Karawang dan UMK tertinggi di Indonesia. Pengentasan Kemiskinan juga merupakan salah satu janji politik pasangan Cellica – Aef yang kini telah menduduki kepemimpinan eksekutif di Kabupaten Karawang, tentu kami ingin mengingatkan kembali terkait janji tersebut agar menjadi program yang serius untuk dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (asy)