Buruh Perempuan di KIIC Punya Rumah Perlindungan

BERBINCANG: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia Yohana Yembise (kanan) sedang berbincang sebelum meresmikan rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Bagi Anda kaum perempuan yang berkerja di Karawang International Industrial City (KIIC), ada Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang bisa menampung seluruh aspirasi dan keluh kesah selama bekerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia Yohana Yembise bahkan meresmikan rumah perlindungan tersebut, Kamis (26/9). “Harapan saya dengan adanya rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri, kerawanan diskriminasi terhadap perempuan bisa langsung tertangani, karena rumah itu bisa memberikan rasa aman bagi pekerja perempuan,” kata Yohana atau mama Yo.
Dia mengatakan, 15 Agustus 2019 Kementerian P3A telah melakukan penandatangan Moratorium of Understanding (MoU) bersama lima kawasan industri seperti di Cakung, Karawang, Cilegon Pasuruan juga Bintan. “Dua hari yang lalu saya sudah meresmikan RP3 di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dan hari ini di Karawang International Industrial City (KIIC),” katanya.
Ia menyebut RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang dihadapi pekerja perempuan. “Sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai,” katanya.
Direktur KIIC Sanny Iskandar mengatakan, jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan di bawah KIIC. Oleh karena itu menjadi strategis jika RP3 ini keberadaannya dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan. “Pemilihan tempat di KIIC ini sangat tepat, sebab kawasan ini mendapat pengahargaan sebagai kawasan industri terbaik se-Indonesia,” pungkasnya. (yfn)