Karawang

Buruh Persoalkan Hak Normatif

KARAWANG, RAKA – Salah satu perusahaan di Karawang, dipersoalkan karena dinilai tidak memberikan hak normatif kepada buruh. Salah seorang pekerja di perusahaan tersebut, Naimatullailiyah mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2020, sebanyak 120 karyawan belum memperoleh haknya. Dikatakannya, hak yang belum diberikan seperti masa cuti untuk wanita hamil dan setelah melahirkan, serta wanita yang telah mengalami keguguran. “Kalau kasus ini sudah ada sejak tahun 2015 sampai tahun 2020. Yang di tahun 2020 ada 14 orang. Sedangkan di 2015 ada 106 orang,” ujarnya, Senin (26/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk kepada bupati. Namun semua laporan tersebut tidak mendapatkan respon apapun. “Kami sudah di disnaker, audiensi dengan DPRD, Kemenaker, namun tidak ada kelanjutan kasus,” imbuhnya.
Namun saat dihubungi, salah satu pimpinan perusahaan itu membantah persoalan tersebut. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan orang yang mengangkat masalah tersebut, karena dinilainya tidak sesuai dengan kebenaran. Dikatakannya pula bahwa yang bersangkutan jarang masuk kerja.

Sementara itu, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengaku belum mengetahui perihal masalah itu. Kepala Seksi Syaker Disnakertrans Karawang Andreas mengatakan, pihaknya akan memeriksa kebenaran kasus tersebut setelah PPKM berakhir. “Saya belum tahu sama sekali tentang kasus tersebut, nanti akan saya kroscek setelah tanggal 2 Agustus, karena sekarang saya sedang WFH,” ujarnya. (nad)

Related Articles

Back to top button