Sebelum Ikut Sekolah Pengawas Dites Dulu

DISELEKSI LAGI: Tes wawancara untuk calon peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Bawaslu.
PURWAKARTA, RAKA – Calon peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif tidak bisa masuk kelas begitu saja setelah mereka mendaftar. Mereka harus melalui serangkaian tes.
Pelaksanaan tes, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta. Mulai dari seleksi administrasi hingga tes wawancara di kantor Bawaslu Jalan RE Martadinata Nomor 47 Kelurahan Nagri Tengah, Jumat (22/11). Sebanyak 78 calon peserta didik Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, diuji wawasan kepemiluan dan pengawasan pemilu.
Sebelumnya, 78 pendaftar tersebut dinyatakan lulus seleksi administrasi dari 98 yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta didik Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.
Ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, sesuai tahapan untuk mengikuti SKPP, bagi calon peserta yang lulus uji administrasi selanjutnya mengikuti uji wawancara. “Dari 98 yang mendaftar, 78 dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dan hari ini peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara,” katanya.
Ujang menjelaskan, untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan hari Jumat di Sekretariat Bawaslu Purwakarta, guna menyisakan enam puluh (60) peserta yang akan mengikuti SKPP. “Seluruh peserta harus hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara. Lalu peserta memakai pakaian (putih-hitam) yang rapih dan sopan. Peserta yang tidak hadir, dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ujang menambahkan, dari 78 yang mengikuti tes wawancara, akan diambil 60 peserta yang akan dinyatakan lulus nantinya. “Setelah dinyatakan lulus tes wawancara, 60 peserta tersebut berhak untuk mengikut sekolah kader pengawasan partisipatif selama 5 hari yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-29 november 2019,” pungkasnya. (ris)