
KARAWANG, RAKA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang.
Ada dua tuntutan buruh pada aksi kali ini, pertama menolak rencana revisi Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kedua meminta agar bupati mendorong Gubernur Jawa Barat segera menandatangani dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).
Buruh sudah mulai memadati Jalan A Yani Karawang sejak pukul 8.30, mereka konvoi menggunakan sepeda motor dengan dipimpin mobil komando. Di depan Pemda Karawang, buruh menyuarakan aspirasinya dengan berorasi. Ada beberapa poin yang ditolak karena dinilai bakal merugikan buruh dalam revisi UU Ketenagakerjaan, diantaranya soal upah tunggal. Dalam draft revisi, terdapat poin upah tunggal, artinya secara nasional hanya ada satu upah, tidak ada UMSK, UMK maupun upah minimum regional (UMR). Selain itu, aturan baru nanti akan menghapuskan pesangon yang tadinya 9 bulan gaji diturunkan menjadi 5 bulan gaji.
Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Agus Jaenal mengatakan, ada 2 tuntutan dalam aksi tersebut. Yaitu soal penolakan rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 dan penetapan UMSK. “Kalau untuk penolakan ini secara nasional. Kami dari Karawang juga turut menolak,” ujarnya.
Setelah beberapa lama berorasi di depan Pemda Karawang, perwakilan buruh akhirnya diterima Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di lantai 2 pemda ditemani Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto. Setelah beberapa jam melakukan perundingan, Ahmad Suroto bersama dengan pimpinan para serikat buruh yang ikut dalam audiensi tersebut keluar dan langsung mengumumkan hasil dari perundingannya dengan Bupati Karawang.
Sambil menaiki mobil komando, Suroto membacakan hasil rapat. Isinya, bupati setuju menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketegakerjaan dan bupati juga telah merekomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMSK Karawang tahun 2019. “Tadi Bupati Karawang sudah merespon dengan membuatkan rekomendasi. Tentang penolakan rencana revisi UU No 13 tahun 2003 dan tentang UMSK 2019,” tegas Suroto. (nce)