KARAWANG

Buruh Tuntut Emil Setujui Rekomendasi UMK Bupati

KARAWANG, RAKA – Elemen buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin. Mereka meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Seperti diketahui, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 daerahnya naik 5,27 persen menjadi Rp5.051.183.

Hal tersebut diketahui dari surat rekomendasi yang tersebar di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis rekomendasi UMK Karawang 2022 sebesar Rp5.051.183 atau naik 5,27 persen dari yang sebelumnya Rp4.798.312. Surat tersebut ditandatangani Cellica. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku, selama dua hari pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa berbarengan dengan aksi mogok kerja. Aksi akan melibatkan ribuan buruh di Bandung Raya. Aksi akan dimulai pada siang hari, dengan dimulai dari beberapa titik atau kawasan industri di Bandung Raya. Buruh akan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Sate.
“Tuntutannya, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Roy.

Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat. Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersebut turunan dari UU Cipta Kerja.

Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, PP No36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No36 Tahun 2021.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, sesungguhnya buruh Jabar hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku usai putusan MK. “Oleh karenanya, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih,” ujarnya.

Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga apabila terganggu oleh massa buruh. “Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk,” cetusnya.

Ketua Umum KASBI Karawang Rusmita mengatakan, setidaknya ada 400 hingga 500 orang buruh yang tergabung dalam KASBI Karawang akan ikut turun ke jalan menyuarakan keresahan buruh. Adapun tuntunan yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, di antaranya mengenai upah buruh yang layak, artinya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Presiden harus bisa mengeluarkan kepres tentang sistem kenaikan upah yang layak,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Rusmita, indikator upah layak untuk buruh ini sempat dibuatkan, namun lenyap pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No 78 tentang pengupahan. Kata dia, biasanya upah layak ini ditentukan dari survei pasar. Rusmita menginginkan upah buruh ini bisa naik 15 persen dari UMK sebelumnya kurang lebih Rp4.798.000. “Tapi pemerintah malah menaikan upah rata-rata 1,09 persen, bahkan beberapa daerah ada yang tidak naik,” imbuhnya. (psn/nt)

Related Articles

Back to top button