HEADLINE

Bus Kota Mulai Beroperasi

ANGKUT PENUMPANG: Bus sudah beroperasi dan masuk ke Terminal Klari.

KLARI, RAKA- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang masih berlangsung hingga 12 Juni 2020 mendatang, tapi bus sudah mulai beroperasi di Terminal Klari.

Sejumlah bus sudah ada yang keluar masuk membata penumpang di Terminal Klari, meskipun suasana di terminal masih terlihat sepi. “Saya lihat sudah ada bus yang bawa penumpang, padahal sekarang masih PSBB,” katanya, Selasa (9/6) sore.

Beroperasinya bus di masa PSBB ini, dikhawatirkannya berdampak pada penumpang dan masyarakat sekitar terminal. “Busnya kan keluar masuk daerah pandemi corona, perlu ada tes kesehatan lagi di terminal,” pintanya.
Salah satu petugas Terminal Klari Dicky Umbara mengatakan, sejak akhir bulan Maret lalu halaman terminal Klari terlihat kosong tanpa aktifitas bus dan penumpang. “Yang pasti ini karena dampak wabah virus corona, bisa dilihat halaman terminal selalu sepi,” ucapnya, kepada Radar Karawang.

Meski masih PSBB, ia mengakui jika sudah ada bus yang beroperasi membawa penumpang. Namun para petugas akan membatasi kuota atau jumlah penumpang. “Ya minimal satu bus itu cuma 50% dari jumlah kursi yang ada, itupun kalau ada yang beroperasi, karena sejak diberlakukannya PSBB membuat kendaraan umum juga jarang ditemui berdesak-desakkan,” tambahnya.

Dicky menegaskan, pihaknya tetap siaga dan meningkatkan protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan, cairan handsanitizer serta alat pengukur suhu tubuh saat penumpang turun dari mobil luar daerah. “Kalau ada yang bawa penumpang ya kita cek langsung, berapapun jumlah penumpang akan kita cek suhu tubuh dan memberikan handsanitizer,” akunya.

Terpisah, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Karawang Dicky Prayuda mengaku, untuk saat ini bus belum bisa beroperasi, sebab di Karawang masih memberlakukan PSBB. “Belum beroperasi, PSBB sampai 12 Juni,” akunya.

Jika sebelum berakhir PSBB ada bus yang beroperasi, lanjutnya, pengelola bus akan mendapatkan sanksi. Penumpang harus mengisolasikan diri selama 14 serta dibalikkan ke tempat asal perjalanan. “Dasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Penyelenggaraan transportasi wajib mengembalikan tiket sebesar 100 persen,” pungkasnya. (acu/mal/asy)

Related Articles

Back to top button